Perda KTR Mangkrak Sejak 2014, Dinkes Sleman Beberkan Kendalanya

Bila Perda KTR disahkan, maka kebijakan pelarangan konsumsi, promosi, produksi rokok di tempat-tempat tertentu yang diatur, sifatnya akan lebih tegas.

Galih Priatmojo
Rabu, 01 Juni 2022 | 12:09 WIB
Perda KTR Mangkrak Sejak 2014, Dinkes Sleman Beberkan Kendalanya
Ilustrasi rokok (pexels) /Irina Iriser/sumaiyah.

SuaraJogja.id - Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (KTR) milik Kabupaten Sleman mangkrak sejak mulai dibahas pascadiusulkan pada 2014.

Kepala Dinas Kesehatan Sleman Cahya Purnama mengungkap, sejak 2014 kendala pembahasan dan pengesahan Perda KTR karena di Kabupaten Sleman masih banyak perokok aktif.

"Kita tidak menutup mata, di lingkungan birokrasi, legislasi masih banyak yang merokok. Sehingga ini juga memengaruhi terhadap pengambilan keputusan," tuturnya, Selasa (31/5/2022).

Bila Perda KTR disahkan, maka kebijakan pelarangan konsumsi, promosi, produksi rokok di tempat-tempat tertentu yang diatur, sifatnya akan lebih tegas.

Baca Juga:Dorong Literasi Bahaya Rokok dan Penerapan KTR, Dinkes Sleman Resmikan Gasbro!

"Berbeda dengan Perbup. Kalau Perbup itu imbauan," ucapnya.

Selain itu, bila sudah disahkan, maka ketegasan penerapan Perda KTR akan dilengkapi dengan perangkat pengawas dan pengamanan, yang akan mengawal berjalannya Perda di lapangan.

Sementara ini, ketika ada pelanggaran terjadi di titik lokasi yang masuk dalam area KTR, maka Pemkab Sleman hanya dapat memberi imbauan dan pendekatan.

"Kalau dilihat memang ada peningkatan utilisasi dari masyarakat tentang KTR itu, hanya kalau dari regulasi memang masih stagnan. Dari Perbup dan SE jalan terus. Kami juga terus membudayakan Germas, " ucapnya.

Cahya menambahkan, sebagai bagian dari tahap penyusunan Perda, Pemkab Sleman juga telah studi banding ke sejumlah daerah dan tempat-tempat yang sudah punya KTR. Termasuk pula mengundang tenaga ahli untuk mencermati draft.

Baca Juga:Musnahkan Barang Bukti Sabu Sebanyak 230,85 gram, Kapolres Sleman: Kita Berhasil Selamatkan 3.000 Generasi Muda

"Tinggal kami up lagi semoga bisa disetujui," terangnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak