Brotonoseno Tak Dipecat Polri, Pukat UGM Sarankan Revisi Peraturan Pemerintah

Zaenur mempertanyakan keputusan Polri yang masih mempertahankan Brotoseno saat ini.

Eleonora PEW | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 01 Juni 2022 | 18:43 WIB
Brotonoseno Tak Dipecat Polri, Pukat UGM Sarankan Revisi Peraturan Pemerintah
Terdakwa Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Brotoseno menjalani sidang tuntutan kasus dugaan korupsi cetak sawah di daerah Ketapang Kalimantan Barat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/5).

SuaraJogja.id - Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman menyarankan revisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sebab di sana ada dua ketentuan saat anggota kepolisian dapat diberhentikan dengan tidak hormat. Pertama apabila yang bersangkutan dipidana penjara berdasarkan keputusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada di dalam dinas kepolisian.

Ia menilai, ketentuan dengan pertimbangan pejabat berwenang itu yang membuat Raden Brotoseno tetap dipertahankan Polri meskipun sudah tersandung kasus korupsi.

"Jadi saran revisinya adalah anggoa kepolisian dapat diberhentikan dengan tidak hormat apabila dipidana penjara berdasarkan keputusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap cukup di situ," kata Zaenur saat dikonfirmasi awak media, Rabu (1/6/2022).

Baca Juga:Brotoseno Dipertahankan Polri, Pukat UGM: Toleransi pada Korupsi, Contoh Buruk Penyelenggara Negara

"Jangan ditambah lagi menurut pertimbangan pejabat. Menurut pertimbangan pejabat itu kemudian unsur subjektifnya akan kental daripada unsur objektifnya," sambungnya.

Zaenur mempertanyakan keputusan Polri yang masih mempertahankan Brotoseno saat ini. Selain itu sudah seharusnya keputusan ini dapat menjadi evaluasi bagi Polri untuk tidak lagi menggunakan norma dalam PP tersebut.

Ia mencoba memperbandingkan keputusan tersebut dengan apa yang harus dilalui masyarakat. Misalnya saja saat ingin melamar kerja masyarakat harus melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang menerangkan bahwa yang bersangkutan tidak pernah dipidana.

"Sehingga harusnya seorang yang telah terbukti menjadi terpidana korupsi tidak lagi dipertahankan sebagai aparat penyelenggara negara, apalagi sebagai anggota kepolisian," tuturnya.

Diketahui, Brotoseno merupakan eks napi korupsi cetak sawah pada tahun 2016 di Kalimantan. Dia diduga menerima suap senilai Rp1,9 miliar dari total yang dijanjikan senilai Rp3 miliar.

Baca Juga:Perjalanan Kasus Brotoseno, Tetap Jadi Polisi Meski Terbukti Pernah Korupsi

Ketika itu, Brotoseno berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi alias AKBP dan menjabat sebagai Kanit di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim. Suap yang diberikan kepada Brotoseno dimaksudkan untuk memperlambat proses penyidikan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak