Brotonoseno Tak Dipecat Polri, Pukat UGM Sarankan Revisi Peraturan Pemerintah

Zaenur mempertanyakan keputusan Polri yang masih mempertahankan Brotoseno saat ini.

Eleonora PEW | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 01 Juni 2022 | 18:43 WIB
Brotonoseno Tak Dipecat Polri, Pukat UGM Sarankan Revisi Peraturan Pemerintah
Terdakwa Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Brotoseno menjalani sidang tuntutan kasus dugaan korupsi cetak sawah di daerah Ketapang Kalimantan Barat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/5).

"Ketiga, adanya pernyataan atasan AKBP R. Brotoseno dapat dipertahankan menjadi anggota Polri dengan berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian," imbuh Sambo dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (30/5/2022).

Sambo menyebut, keputusan Sidang KKEP itu tertuang dalam Surat Putusan Nomor: PUT/72/X/2020, tanggal 13 Oktober 2020. Dalam persidangan, Brotoseno terbukti secara sah melanggar Pasal 7 Ayat (1) huruf b, Pasal 7 Ayat (1) huruf c, Pasal 13 Wyat (1) huruf a, Pasal 13 Ayat (1) huruf e Peraturan Kapolri Nomor 14 tentang KEPP.

"Dan dijatuhi sanksi berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri serta direkomendasikan dipindahtugaskan kejabatan berbeda yang bersifat demosi," katanya.

Baca Juga:Brotoseno Dipertahankan Polri, Pukat UGM: Toleransi pada Korupsi, Contoh Buruk Penyelenggara Negara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak