SuaraJogja.id - Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) menahan dua tersangka berinisial TS dan AK, terduga kasus pembobolan Bank Jogja dengan modus kredit fiktif yang merugikan keuangan negara mencapai Rp27 miliar lebih.
Seusai ditetapkan sebagai tersangka di Kantor Kejati DIY, Kamis, dua tersangka yang memakai rompi merah langsung digelandang menuju Rumah Tahanan Negara Kelas I Wirogunan Yogyakarta dan Rutan Cebongan Sleman.
"Ada semacam jaringan. Kalau kita ngomong mafia pembobol. Pembobol bank karena ahli betul," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DIY Sri Kuncoro.
Kuncoro menuturkan baik TS maupun AK diduga melakukan korupsi kredit fiktif bekerja sama dengan pelaku lain, yakni Klau Victor Apriyanto dan Farel E Fernanda yang telah divonis bersalah di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta.
Mereka yang merupakan oknum pegawai sebuah perusahaan swasta di Yogyakarta mengajukan kredit sebesar Rp29.855.000.000 ke Bank Jogja, Kantor Cabang Gedung Kuning, Yogyakarta pada kurun waktu tahun 2019 sampai 2020 dengan mengatasnamakan 168 pegawai perusahaan tempat mereka bekerja.
Namun, sebanyak 162 debitur kredit di antaranya merupakan pegawai fiktif, sehingga mengakibatkan kredit macet mencapai puluhan miliar rupiah di bank pelat merah itu.
"Yang benar-benar pegawai sebanyak enam orang saja, dan yang fiktif sebanyak 162 orang," kata dia lagi.
Selain Bank Jogja, Kuncoro menduga komplotan pembobol bank tersebut juga melakukan tindak pidana yang sama terhadap empat bank lain di Yogyakarta dan satu bank di Magelang, Jawa Tengah dengan modus serupa.
"Enam bank yang dibobol. Modusnya sama, kredit fiktif juga. Hanya nominal yang paling besar yang di Bank Jogja," kata Kuncoro.
Baca Juga:OTT Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, KPK Amankan Barang Bukti Ini
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY Sarwo Edi menambahkan sesuai fakta di persidangan sebelumnya, LPA selaku marketing, EK selaku kasi kredit dan EW selaku Kepala Kantor PD. BPR Bank Jogja Kantor Cabang Gedung Kuning menyetujui pencairan dana tanpa melakukan verifikasi data-data pemohon kredit secara maksimal.
Setelah dana Rp29.855.000.000 cair, kata dia, tersangka TS menerima bagian sebesar Rp660.609.000 yang digunakan untuk membeli kendaraan yang seolah-olah menjalankan bisnis transportasi.
Sedangkan tersangka AK menerima Rp512.500.000 yang digunakan untuk membeli tanah yang seolah-olah menjalankan bisnis SPBU dan jual beli handphone.
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 3 ayat (1) UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berikutnya, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Setelah ditetapkan tersangka, TS dan AK ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Wirogunan Yogyakarta dan Rutan Cebongan Sleman, karena ada kekhawatiran keduanya melarikan diri.
"Kekhawatiran akan melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana," ujar Sarwo Edi.