Haryadi Suyuti Tersangka Suap Pemberian Izin Apartemen, Pj Wali Kota Jogja Bakal Cermati Dulu

Pejabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta Sumadi mengatakan akan mencermati terlebih dulu segala izin yang ada.

Eleonora PEW | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 03 Juni 2022 | 20:48 WIB
Haryadi Suyuti Tersangka Suap Pemberian Izin Apartemen, Pj Wali Kota Jogja Bakal Cermati Dulu
Penjabat Wali Kota Yogyakarta Sumadi (ANTARA/Eka AR)

Sehingga, izin bangunan apartemen Royal Kedhaton yang telah diajukan oleh PT Java Orient Property akhirnya terbit pada 2022. Kemudian, tersangka Oon menjumpai Haryadi di rumah dinas jabatan wali kota Yogyakarta pada Kamis (2/6/2022). Tujuan Oon mendatangi Haryadi untuk menyerahkan sejumlah uang mencapai 27.258 ribu dolar AS.

Uang itu pun dimasukan ke dalam tas goodiebag lalu diserahkan pada tersangka Triyanto Budi yang merupakan orang kepercayaan Haryadi. Sebagian uang itu pun turut dinikmati oleh Nurwidhi Hartana.

"Selain penerimaan tersebut, HS juga diduga menerima sejumlah uang dari beberapa penerbitan izin IMB lainnya dan hal ini akan dilakukan pendalaman oleh tim penyidik," imbuhnya.

Baca Juga:Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Jogja Ditetapkan Tersangka Kasus Suap, Plh Segera Disiapkan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak