Eks Wali Kota Jogja Tersangka Kasus Suap IMB, Lahan Apartemen Royal Kedhaton Dulunya Cagar Budaya

Apartemen yang akan diberi nama Royal Kedhaton rencananya akan didirikan wilayah di Jalan Bhayangkara.

Eleonora PEW | Hiskia Andika Weadcaksana
Sabtu, 04 Juni 2022 | 18:05 WIB
Eks Wali Kota Jogja Tersangka Kasus Suap IMB, Lahan Apartemen Royal Kedhaton Dulunya Cagar Budaya
Lokasi apartemen Royal Kedhaton di Jalan Bhayangkara, Kemetiran Lor, Pringgokusuman, Gedongtengen, Kota Jogja tertutup pagar galvalum, Sabtu (4/6/2022). - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

"Kalau warga ini seneng mau dibangun apa senang. Cuma prosedurnya, warga tidak menghalangi orang bangun, asalkan itu prosedur dan keterlibatan warga," ucap Muklis.

Pejabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta Sumadi mengatakan akan mencermati terlebih dulu segala izin yang ada terkait Apartemen Royal Kedhaton itu. Sebelum nantinya memutuskan untuk melakukan tindakan selanjutnya.

"Pada prinsipnya seperti yang saya sampaikan kemarin, kami akan melihat, mencermati apa yang sudah dilakukan.
Mencermati apa yang sudah dikeluarkan, terhadap Izin-izin yang sudah dikeluarkan," kata Sumadi saat dihubungi awak media, Jumat (3/6/2022).

Disinggung mengenai kemungkinan proses IMB itu akan dicabut atau ditunda sementara, Sumadi mengaku belum dapat memastikan.

Baca Juga:Fakta Kasus Suap Haryadi Suyuti, Terjaring OTT KPK atas Kasus Dugaan Suap Apartemen

"Saya belom bisa memutuskan itu karena kan kita mencetmati dulu. Karena memang ini nanti kan ada verifikasi dulu dari teman-teman yang di lapangan. Nanti kalau ada hal-hal yang ini (tidak benar) ya kita sesuaikan dengan ketentuan saja," tuturnya.

Sumadi sendiri juga belum mendapatkan informasi lebih lanjut tentang dugaan suap perizinan di proyek lain. Namun tetap pada prinsipnya akan dicermati terlebih dulu.

"Jadi gini, kan sudah ada perda baru yang berkaitan dengan perizinan. Ada perda saya lupa namanya, untuk beberapa yang memang ketentuan yang sudah ada bangunannya itu akan kita sesuaikan dengan perda yang baru itu," tegasnya.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS) menjanjikan dan memastikan permohonan izin mendirikan bangunan atau IMB pembangunan apartemen di kawasan Malioboro.

"Pengawalan" ini juga disertai dengan adanya pemberian uang. Hal tersebut terungkap saat Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membacakan konstruksi perkara menjerat Haryadi Suyuti dan kawan-kawan sebagai tersangka.

Baca Juga:Haryadi Suyuti Tersangka, Warga Akui Banyak Kejanggalan Pembangunan Apartemen Royal Kedhaton

"Diduga ada kesepakatan antara ON dan HS, antara lain, HS berkomitmen akan selalu 'mengawal' permohonan IMB dimaksud dengan memerintahkan Kadis PUPR segera menerbitkan IMB dan dilengkapi dengan pemberian sejumlah uang selama pengurusan izin berlangsung," kata Alex di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak