SuaraJogja.id - Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebuah apartemen di wilayah Yogyakarta. Haryadi ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama beberapa orang lainnya.
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman, menilai bahwa kasus operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Haryadi Suyuti cs itu seharusnya dapat menjadi pintu masuk bagi lembaga antirasuah itu untuk mendalami kasus-kasus dugaan korupsi lainnya.
"Menurut saya OTT ini harus menjadi pintu masuk bagi KPK untuk mereview mendalami, mengkaji, meneliti, segala macam bentuk pembangunan di Jogja yang sangat masif," kata Zaenur kepada awak media, Sabtu (4/6/2022).
Penelusuran itu setidaknya perlu dilakukan dalam 10 tahun terakhir, mengingat selama periode itu pembangunan di Jogja begitu masif mulai dari hotel, pusat perbelanjaan dan apartemen.
Baca Juga:Eks Wali Kota Jogja Tersangka Kasus Suap IMB, Lahan Apartemen Royal Kedhaton Dulunya Cagar Budaya
Masifnya pembangunan itu lantas berdampak pada daya dukung lingkungan. Mulai dari kekeringan di sumur-sumur warga, polusi tinggi hingga permasalahan sosial lain.
"Ya pembangunan yang bisa dikatakan jorjoran atau gila-gilaan itu ya sejak awal ada dugaan bahkan dugaan itu sudah dilaporkan kepada KPK bahwa perizinan banyak yang bermasalahan. Perizinan banyak yang diduga diiringi dengan adanya dugaan pelanggaran-pelanggaran hukum," terangnya.
Disampaikan Zaenur memang jika dilihat dari nilai barang bukti OTT HS masih relatif kecil untuk kasus korupsi. Namun yang harus difokuskan adalah bisa menjadi pintu masuk kasus lainnya.
Tidak hanya terbatas di wilayah Kota Jogja saja. Melainkan juga dengan potensi merembet ke perizinan di kabupaten lain yang ada di DIY.
"Jadi kasus HS ini harus menjadi titik awal bagi KPK. Ini bukan kemudian KPK mentorehkan prestasi di Jogja bukan, ini hanya menjadi kunci pembuka pintu bagi KPK untuk mereview pembangunan di Jogja yang sangat masif," tegasnya.
Baca Juga:Fakta Kasus Suap Haryadi Suyuti, Terjaring OTT KPK atas Kasus Dugaan Suap Apartemen
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS) menjanjikan dan memastikan permohonan izin mendirikan bangunan atau IMB pembangunan apartemen di kawasan Malioboro.
"Pengawalan" ini juga disertai dengan adanya pemberian uang. Hal tersebut terungkap saat Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membacakan konstruksi perkara menjerat Haryadi Suyuti dan kawan-kawan sebagai tersangka.
"Diduga ada kesepakatan antara ON dan HS, antara lain, HS berkomitmen akan selalu 'mengawal' permohonan IMB dimaksud dengan memerintahkan Kadis PUPR segera menerbitkan IMB dan dilengkapi dengan pemberian sejumlah uang selama pengurusan izin berlangsung," kata Alex di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan perizinan pendirian bangunan apartemen di wilayah Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta.
Sebagai penerima ialah mantan Haryadi Suyuti (HS), Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta Nurwidhihartana (NWH), dan Triyanto Budi Yuwono (TBY) selaku sekretaris pribadi merangkap ajudan Haryadi.
Sedangkan sebagai pemberi adalah Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA) Tbk Oon Nusihono (ON).
Alex menjelaskan bahwa pada tahun 2019 ON melalui Dandan Jaya K selaku Dirut PT Java Orient Property (JOP) mengajukan permohonan IMB mengatasnamakan PT JOP untuk membangun apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro dan termasuk dalam wilayah cagar budaya ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta.
Dalam OTT pun tim satgas KPK menyita uang mencapai 27.258 ribu dolar Amerika Serikat di rumah dinas Wali Kota Yogyakarta. Uang itu berasal dari tersangka Oon untuk diberikan kepada Haryadi.
"Untuk proses penyidikan dapat efektif, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan para tersangka untuk masing-masing selama 20 hari pertama sampai dengan 22 Juni 2022,"
Haryadi Suyuti akan ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK. Sementara, untuk Nurwidhihartana ditahan di Polres Jakarta Pusat. Untuk tersangka, Triyanto Budi Yuwono ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Untuk tersangka Oon Nusihono dititipkan di Rutan KPK pada Kavling C1.