Eks Wali Kota Jogja Tersangka Kasus Suap, Pukat UGM: Harus Jadi Pintu Masuk bagi KPK

Penelusuran itu setidaknya perlu dilakukan dalam 10 tahun terakhir.

Eleonora PEW | Hiskia Andika Weadcaksana
Sabtu, 04 Juni 2022 | 18:44 WIB
Eks Wali Kota Jogja Tersangka Kasus Suap, Pukat UGM: Harus Jadi Pintu Masuk bagi KPK
Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (tengah) berjalan keluar dengan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022). [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa]

SuaraJogja.id - Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebuah apartemen di wilayah Yogyakarta. Haryadi ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama beberapa orang lainnya.

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman, menilai bahwa kasus operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Haryadi Suyuti cs itu seharusnya dapat menjadi pintu masuk bagi lembaga antirasuah itu untuk mendalami kasus-kasus dugaan korupsi lainnya.

"Menurut saya OTT ini harus menjadi pintu masuk bagi KPK untuk mereview mendalami, mengkaji, meneliti, segala macam bentuk pembangunan di Jogja yang sangat masif," kata Zaenur kepada awak media, Sabtu (4/6/2022).

Penelusuran itu setidaknya perlu dilakukan dalam 10 tahun terakhir, mengingat selama periode itu pembangunan di Jogja begitu masif mulai dari hotel, pusat perbelanjaan dan apartemen.

Baca Juga:Eks Wali Kota Jogja Tersangka Kasus Suap IMB, Lahan Apartemen Royal Kedhaton Dulunya Cagar Budaya

Masifnya pembangunan itu lantas berdampak pada daya dukung lingkungan. Mulai dari kekeringan di sumur-sumur warga, polusi tinggi hingga permasalahan sosial lain.

"Ya pembangunan yang bisa dikatakan jorjoran atau gila-gilaan itu ya sejak awal ada dugaan bahkan dugaan itu sudah dilaporkan kepada KPK bahwa perizinan banyak yang bermasalahan. Perizinan banyak yang diduga diiringi dengan adanya dugaan pelanggaran-pelanggaran hukum," terangnya.

Disampaikan Zaenur memang jika dilihat dari nilai barang bukti OTT HS masih relatif kecil untuk kasus korupsi. Namun yang harus difokuskan adalah bisa menjadi pintu masuk kasus lainnya.

Tidak hanya terbatas di wilayah Kota Jogja saja. Melainkan juga dengan potensi merembet ke perizinan di kabupaten lain yang ada di DIY.

"Jadi kasus HS ini harus menjadi titik awal bagi KPK. Ini bukan kemudian KPK mentorehkan prestasi di Jogja bukan, ini hanya menjadi kunci pembuka pintu bagi KPK untuk mereview pembangunan di Jogja yang sangat masif," tegasnya.

Baca Juga:Fakta Kasus Suap Haryadi Suyuti, Terjaring OTT KPK atas Kasus Dugaan Suap Apartemen

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS) menjanjikan dan memastikan permohonan izin mendirikan bangunan atau IMB pembangunan apartemen di kawasan Malioboro.

"Pengawalan" ini juga disertai dengan adanya pemberian uang. Hal tersebut terungkap saat Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membacakan konstruksi perkara menjerat Haryadi Suyuti dan kawan-kawan sebagai tersangka.

"Diduga ada kesepakatan antara ON dan HS, antara lain, HS berkomitmen akan selalu 'mengawal' permohonan IMB dimaksud dengan memerintahkan Kadis PUPR segera menerbitkan IMB dan dilengkapi dengan pemberian sejumlah uang selama pengurusan izin berlangsung," kata Alex di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.

KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan perizinan pendirian bangunan apartemen di wilayah Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta.

Sebagai penerima ialah mantan Haryadi Suyuti (HS), Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta Nurwidhihartana (NWH), dan Triyanto Budi Yuwono (TBY) selaku sekretaris pribadi merangkap ajudan Haryadi.

Sedangkan sebagai pemberi adalah Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA) Tbk Oon Nusihono (ON).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak