SuaraJogja.id - Setelah menunggu lama, DIY akhirnya bisa menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1.
Kebijakan ini mulai diberlakukan 7 Juni hingga 4 Juli 2022 sesuai arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui perpanjangan PPKM luar Jawa-Bali ini berdasarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2022 yang terbit pada 6 Juni 2022.
Penurunan level PPKM ini terjadi karena kasus COVID-19 di DIY sudah semakin terkendali. Kasus baru yang muncul dibawah sepuluh kasus setiap harinya sejak sepekan terakhir.
Positivity rate harian DIY pun sudah sudah dibawah 1,00 persen per harinya. Selain itu sudah tidak ada tambahan kasus meninggal dari pasien COVID-19.
Baca Juga:Tiga Parpol Solid, Golkar DIY Yakin Airlangga Hartarto Tak Masuk Daftar Reshuffle Jokowi
"Di [PPKM] level 1 itu bunyinya sama. Kita tdak boleh menghilangkan kewaspadaan tetap prokes tetap dilakukan sampel tracing," ujar Sekda DIY, Baskara Aji di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (07/06/2022).
Menurut Aji, sesuai aturan PPKM Level 1, kegiatan masyarakat bisa beroperasi normal. Pemda pun meningkatkan kapasitas maksimal 100 persen di berbagai sektor.
Sesuai PPKM Level 1, pemerintah juga memberlakukan relaksasi kebijakan terhadap pembatasan pintu masuk bagi pelaku perjalanan internasional. Pintu masuk perjalanan luar negeri melalui jalur udara diberlakukan di Bandara Internasional Yogyakarta atau YIA.
"Ada sepuluh bandara yang bisa membuka perjalanan internasional, YIA salah satunya," jelasnya.
Relaksasi juga diberlakukan untuk jamaah haji yang menunaikan ibadahnya di Tahun 2022. Karenanya para jamaah haji yang sudah mengantri sejak 2020 lalu bisa kembali dijadwalkan perjalanan hajinya mulai saat ini.
Namun Aji berharap meski ada pelonggaran mobilitas masyarakat yang luas, warga tetap bisa menerapkan protokol kesehatan (prokes). Sebab saat ini pandemi belum usai dan kasus baru COVID1-19 masih saja muncul.
"PPKM level 1 prokes tetap tidak boleh kendor. Masker cuci tangan handsanitiser jaga jarak tetap dilaksanakan," tandasnya.
Sementara Kepala Dinas Pariwisata (kadinpar) DIY, Singgih Rahardjo mengungkapkan sektor pariwista di DIY bisa menerapkan kapasitas 100 persen bagi wisatawan atau pengunjung. Penyelenggaraan kegiatan pun sudah bisa digelar 100 persen.
"Event-event musik juga sudah tidak perlu lagi rekomendasi dari satgas Covid-19. Hanya kembali ke ijin keramaian dari kepolisian," paparnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi