SuaraJogja.id - Seorang pengguna TikTok mengomentari sebuah video viral di mana ternyata almarhum ibunya tak sengaja ikut terekam. Di samping itu, viral warganet dibuat kaget saat memotong bakso jumbo. Di sisi lain, ahli hukum Universitas Pancasila mengungkapkan bahwa khilafatul muslimin bisa dipidana karena berita bohong.
Sementara itu, KPK memboyong sebuah koper dan tumpukan berkas setelah menggeledah sejumlah ruangan di Balai Kota Yogyakarta. Selain itu, JCW mengapresiasi penangkapan eks wali kota Jogja oleh KPK, tetapi masih mempertanyakan kasus Mandala Krida, yang belum ada kelanjutannya. Berikut lima berita terpopuler SuaraJogja.id pada Selasa (7/6/2022) kemarin:
1. Komentari Video Terakhir Bersama Almarhum Ibunya yang Tak Sengaja Terekam Kamera, Netizen Ini Banjir Doa

Komentar seorang netizen yang menemukan video terakhir bersama almarhum ibunya menarik perhatian publik di media sosial. Tak sengaja terekam kamera milik seorang perempuan yang akan berjoget TikTok, komentar netizen ini mendapat banyak doa terutama untuk almarhum ibunya.
Hal itu bermula saat akun TikTok @tikafebriyani_ membagikan video pendeknya di sebuah lokasi wisata.
2. Ahli Hukum Universitas Pancasila: Pimpinan Khilafatul Muslimin Bisa Dipidana Karena Berita Bohong
![Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja saat tiba di Polda Metro Jaya, Selasa (7/6/2022). [ANTARA/Yogi Rachman]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/06/07/64344-pimpinan-khilafatul-muslimin-abdul-qadir-hasan-baraja-ditangkap.jpg)
Ahli hukum Universitas Pancasila, Agus Surono, menyatakan pimpinan Khilafatul Muslimin yang ditangkap Polda Metro Jaya bisa dipidana kerena berita bohong.
Dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa, dia menjelaskan, Abdul Qadir Hasan Baraja, yang mengaku sebagai khalifah/amirul mu'minin saat ceramah di acara haflah PPUI Bekasi dan diunggah di media sosial dapat dikualifikasikan dalam pasal 14 UU Nomor 1/1946, tentang Peraturan Hukum Pidana.