SuaraJogja.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan pada sejumlah ruangan di Balai Kota Yogyakarta, Selasa (7/6/2022).
Penggeledahan dimulai sejak sekitar pukul 11.30 WIB siang tadi dan baru berakhir pada pukul 20.00 WIB.
Terlihat petugas KPK yang kurang lebih terdiri dari 9 orang membawa sejumlah barang dari dalam ruangan Wali Kota Yogyakarta. Teramati ada sebuah tas punggung besar dan setidaknya 2 koper berwarna hitam dan hijau yang langsung dimasukkan ke dalam mobil.
Saat dimintai keterangan para petugas KPk enggan memberi jawaban terkait kegiatan penggeledahan hari ini. Mereka langsung menuju mobil untuk selanjutnya meninggalkan Balai Kota Yogyakarta.
Sejak pagi tadi KPK sudah datang ke Balai Kota Yogyakarta untuk melakukan penggeledahan. Ruangan pertama yang dilakukan penggeledahan adalah kantor Wali Kota Yogyakarta.
Dilanjutkan dengan ruang Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jogja pada sekitar pukul 14.52 WIB.
Pada pukul 15.57 WIB petugas KPK kemudian bergeser ke ruangan lain. Tampak petugas yang berjumlah kurang lebih 9 orang itu berjalan menuju kantor Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman.
![Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa koper setelah melakukan penggeledahan di kantor wali kota Yogyakarta, Selasa (7/6/2022). - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/06/08/48114-petugas-komisi-pemberantasan-korupsi-kpk-melakukan-penggeledahan-di-kantor-wali-kota-yogyakarta.jpg)
Baru sekitar pukul 18.03 WIB tadi petugas KPK kembali ke ruangan Wali Kota. Terlihat saat itu salah satu petugas juga menenteng tumpukan berkas dan sebuah koper berwarna abu-abu yang diduga berisi berbagai dokumen penting di dalamnya.
Namun koper itu tidak terlihat saat para petugas keluar dari ruang wali kota saat setelah selesai melakukan penggeledahan.
Hingga berita ini ditulis belum ada pihak yang dapat dimintai keterangan terkait dengan barang apa saja yang diambil oleh KPK.
"Ngapunten, ngapunten (maaf, maaf), langsung ke pak pj (wali kota) saja," kata Kepala Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta, Nindyo Dewanto saat dimintai keterangan awak media seusai penggeledahan KPK di Balai Kota Yogyakarta, Selasa (7/6/2022) malam.
Sebelumnya, Pejabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta Sumadi mengatakan belum mengetahui secara pasti atau mendapat laporan terkait berkas atau barang apa saja yang dibawa. Namun ia memastikan tetap akan berkoorperatif dengan segala proses yang dilakukan KPK.
"Saya belum tahu di sana digeledah ruangan saya. Baru landing dari Jakarta ada raker. Belum dapat laporan (apa yang dibawa). Intinya kita siap kooperatif ya," kata Sumadi saat dihubungi Selasa (7/6/2022).
Sementara itu Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri membenarkan giat penggeledahan yang dilakukan di wilayah Yogyakarta. Disebutkan bahwa penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan perkara suap perizinan yang melibatkan eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.
"Di antaranya benar (sasaran penggeledahan) ruang kerja Wali Kota Yogyakarta," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (7/6/2022).
Disampaikan Ali, ada lebih dari satu lokasi atau ruangan di wilayah Kota Kogja yang dilakukan penggeledahan oleh para penyidik lembaga antirasuah tersebut.
"Adapun beberapa tempat dimaksud antara lain adalah lokasi yang sesaat setelah dilakukan tangkap tangan oleh Tim KPK langsung dilakukan pemasangan sticker segel KPK," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan eks Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti sebagai tersangka dalam kasus suap pemberian izin apartemen.
Selain Suyuti, KPK juga menetapkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana (NWH) dan Sekretaris Pribadi sekaligus ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono (TBY) sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Sedangkan, tersangka pemberi suap yakni Vice President Real Estate PT Summarecon Agung, Oon Nusihono (ON).
"Untuk proses penyidikan dapat efektif, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan para tersangka untuk masing-masing selama 20 hari pertama sampai dengan 22 Juni 2022," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (3/6/2022).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Oon sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan tersangka penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.