SuaraJogja.id - Kasus dugaan korupsi yang menyeret nama eks Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti harus diusut secara tuntas. Hingga kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus melakukan penyelidikan, salah satunya menggeledah kantor Wali Kota dan juga kantor DPMPTSP, Selasa (7/6/2022).
Anggota Komisi A DPRD Kota Yogyakarta, Dwi Chandra Putra meminta agar perizinan yang diterbitkan oleh Haryadi Suyuti ketika menjabat perlu ditelusuri kembali. Hal itu sesuai dengan pernyataan KPK saat memberikan keterangan pers yang mengumumkan akan menelusuri perizinan lain yang diduga juga berkaitan dengan gratifikasi.
Mengutip dari HarianJogja.com, Dwi mengatakan bahwa penelusuran dapat diawali dengan perizinan sejumlah bangunan yang sempat menjadi sorotan publik seperti di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Kusumanegara, Jalan AM Sangaji, serta Jalan Ipda Tut Harsono.
Jika selama penelusuran ditemukan unsur yang diduga melanggar aturan, lanjut dia, maka akan memperkuat penyidikan yang sedang dilakukan KPK.
"Begitu pula sebaliknya. Jika proses penerbitan izin sudah sesuai dengan aturan, pegawai bisa bekerja dengan nyaman," katanya, Selasa.
Meski demikian, pengembangan kasus dugaan suap yang melibatkan mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti menjadi kewenangan KPK.
"Apakah hanya akan mengusut kasus perizinan apartemen ini saja atau dikembangkan lebih luas?" katanya.
Lebih lanjut, penggeledahan yang dilakukan KPK di Balai Kota Yogyakarta dimulai sejak pukul 11.30 WIB. Penggeladahan terus berlanjut hingga pukul 18.55 WIB dan masih berlanjut.
Satu buah koper dan setumpuk berkas terlihat dibawa keluar oleh petugas KPK dari ruangan Wali Kota. Namun demikia belum ada kepastian berkas atau barang apa saja yang diamankan lembaga anti rasuah ini dari ruangan tersebut.
Sementara Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta Sumadi saat dihubungi, mengatakan belum mengetahui secara pasti atau mendapat laporan terkait penggeledahan yang dilakukan KPK. Namun ia memastikan tetap akan berkoorperatif dengan segala proses yang dilakukan KPK.