SuaraJogja.id - Pejabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta Sumadi memastikan Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja tetap terbuka terhadap investor yang akan masuk ke wilayahnya. Saat ini evaluasi secara menyeluruh tengah dilakukan baik kepada standar operasional prosedur (SOP) maupun standar pelayanan publik (SPP).
"Kami sekarang sedang dandani, memperbaiki SOP dan SPP standar pelayanan publiknya. Misalnya ini syaratnya ada banyak, penuhi saja nanti SPPnya kalau enggak ada ini dikembalikan, kalau sudah komplit dia 1x24 jam harus keluar," kata Sumadi di Balai Kota Jogja, Selasa (14/6/2022).
Evaluasi serta perbaikan itu, kata Sumadi tidak hanya diperuntukkan khusus bagi perizinan saja. Melainkan berlaku di semua unit pelayanan publik yang ada.
Selain itu, ia menuturkan jajaran Pemkot Jogja juga terus melakukan rapat koordinasi untuk semakin memaksimalkan evaluasi itu. Terkhusus dengan mencermati segala izin yang sudah dikeluarkan.
Sumadi memastikan Pemkot Jogja tidak akan menghambat proses investasi yang akan masuk. Hanya saja akan lebih diperhatikan supaya lebih sesuai dengan aspek administrasi prosedural perizinannya.
"Kami ingin menata itu, kalau memang dari proses prosedural, administrasinya memenuhi ketentuan kan kami izinkan," ucapnya.
Ditambahkan Sumadi, sejumlah pihak perlu untuk membedakan apa yang dilakukan KPK kemarin dengan kewenangannya dadi aspek penegakan hukum atas gratifikasi. Sedangkan Pemkot Jogja sendiri akan berfokus pada aspek administrasi prosedural perizinan.
"Kalau itu sudah sesuai ya diizinkan, kalau memang tidak ya nanti kita minta untuk dibatalkan dan diajukan kembali sesuai prosedur," pungkasnya.
Sebelumnya, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Daerah Istimewa Yogyakarta mendukung pemkot setempat menghindari kompromi terkait penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) baik hotel, restoran, maupun apartemen sesuai regulasi yang ada.
Baca Juga:Serentak di Jakarta, Bandung dan Yogyakarta, Grand Opening Hotel Kimaya Sukses Dihelat
Ketua PHRI DIY Deddy Pranowo Eryono memastikan para investor bakal menerima apabila ketentuan mengenai izin pendirian bangunan diberlakukan secara tegas.
"Bukan hanya untuk pemkot, tapi juga anggota dewan, dan semuanya termasuk masyarakat kalau memang hotel dan restoran, maupun yang lainnya enggak boleh disampaikan saja. Kan lebih enak, dia (investor) akan cari daerah lain," ujar dia seperti dikutip dari Antara, Senin (13/6/2022).
Deddy mengakui munculnya kasus dugaan suap IMB apartemen yang menjerat mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti telah memengaruhi iklim investasi di sektor hotel dan restoran di kota gudeg.
Ia berharap Pemkot Yogyakarta segera merespons persoalan itu dengan memulihkan iklim investasi, khususnya di sektor perhotelan dan restoran sebagai salah satu penyumbang pendapatan asli daerah (PAD) di Kota Yogyakarta.
Pemkot Yogyakarta, kata dia, perlu menjaga kepercayaan investor dengan memastikan bahwa menanamkan modal untuk pembangunan di Yogyakarta aman sesuai regulasi yang ada.
"Kepercayaan sangat penting bagi investor, jangan sampai dia sudah keluar uang banyak, sudah investasi bangunan dan lainnya, ternyata di tengah jalan terhadang oleh hal-hal yang dia tidak sangka. Ini harus diperbaiki," kata dia.