SuaraJogja.id - Dinas Pertanian dan Pangan (DPP) Kabupaten Kulon Progo, tak akan mengeluarkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) untuk hewan yang diperjualbelikan ke luar provinsi DIY guna mengantisipasi penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK).
Kepala Dinas Pertanian dan Pangan (DPP) Kulon Progo Aris Nugraha mengatakan mengingat standar operasional pelaksanaan pengawasan lalu lintas hewan ternak, dinas hanya mengeluarkan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) untuk pengeluaran ternak antarkabupaten di wilayah DIY saja.
"SKKH pengeluaran hewan ternak keluar DIY dikeluarkan oleh Dinas Pertanian DIY," kata Aris Nugraha, Rabu (22/6/2022).
Ia mengatakan sampai saat ini, jumlah hewan ternak di Kulon Progo yang positif PMK sebanyak 514 ekor. Dari total tersebut, jumlah ternak yang sembuh sebanyak 171 ekor. Sisa kasus PMK yang masih dalam perawatan dan pemantauan 330 ekor, dan sisanya mati.
Ternak yang positif PMK di Kulon Progo tersentral-sentral di kandang-kandang milik pedagang, tidak menyebar di masyarakat. Kondisi PMK sudah mewabah nasional dan DIY sudah banyak kasus karena penyebaran PMK ini sangat cepat.
Hewan ternak yang masuk ke Kulon Progo sudah terinfeksi dan karena virus ini bisa menular lewat perantara, termasuk manusia.
Pedagang hewan ternak yang biasa berjualan di pasar dan melakukan kontak dengan ternak yang positif PMK, bisa saja menularkan kepada ternak yang di rumah yang kondisi sehat.
"Di Kulon Progo kami nyatakan aman dari PMK, dan kasus PMK tersentral di kandang pedagang ternak. Kami sudah melakukan pengobatan dan di sekitar lokasi dilakukan penyemprotan disinfektan," katanya.
Ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak panik terhadap PMK, karena angka penyembuhan PMK terus meningkat.
"Kami upayakan penyembuhan PMK. Di wilayah yang tertular PMK, kami lakukan isolasi," katanya. [ANTARA]