KPK Periksa Enam Pejabat Pemkot Yogyakarta, Ini Komentar Pj Walikota Sumadi

pejabat di Pemkot Yogyakarta yang diperiksa KPK diminta untuk bertindak kooperatif.

Galih Priatmojo
Kamis, 23 Juni 2022 | 18:00 WIB
KPK Periksa Enam Pejabat Pemkot Yogyakarta, Ini Komentar Pj Walikota Sumadi
Pejabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta Sumadi. [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]

SuaraJogja.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terkait kasus suap pemberian izin mendirikan bangunan (IMB) apartemen di Kota Yogyakarta yang melibatkan mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti. KPK memanggil enam PNS di Pemerintah Kota (Pemkot) yang diduga terkait dengan kasus suap pada Rabu (22/6/2022).

Keenam pejabat tersebut diperiksa untuk menuntaskan rangkaian aliran dana kasus suap pembangunan apartemen Royal Kedhaton di Kemetiran Lor. Pejabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta, Sumadi yang mengetahui pemanggilan enam pejabat tersebut pun menyampaikan komentarnya.

"Kemarin ketika teman-teman yang hadir diperiksa, saya arahkan, sampaikan yang anda tahu secara menyeluruh," ujar Sumadi saat dikonfirmasi, Kamis (23/06/2022).

Menurut Sumadi, pejabat di Pemkot Yogyakarta yang diperiksa KPK diminta untuk bertindak kooperatif. Mereka harus menyampaikan apa yang diketahui secara terbuka kepada penyidik.

Baca Juga:FROZZ Ajak Nobar 100 Anak Yatim Piatu Film Satria Dewa Gatotkaca di Yogyakarta

Hal itu sebagai komitmen Pemkot Yogyakarta untuk mendukung penyelidikan kasus suap yang melibatkan para pejabat di lingkungan tersebut. Pemkot juga mendukung KPK untuk melaksanakan penyelidikan sesuai kewenangannya.

"Kita harus kooperatif, sampaikan secara terbuka saja pada para penyidik. Kita kan sudah bekerja sama dengan beliau-beliau [KPK], kita berkomitmen mendukung mereka untuk melaksanakan kegiatan sesuai kewenangannya," jelasnya.

Sementara terkait evaluasi perizinan IMB di wilayah Kota Yogyakarta, Sumadi mengungkapkan terus melakukan kajian lebih dalam. Pemkot sudah berkirim surat ke Kementerian Dalam Negeri (kemendagri) untuk pengajuan pembatalan izin IMB empat bangunan.

"Ijinnya masih dalam pemeriksaan KPK untuk empat [bangunan]," ujarnya.

Sebelumnya KPK dalam keterangannya di Jakarta menyampaikan pemeriksaan kepada enam saksi. Yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kota Yogyakarta Hari Setyowacono, Analis Kebijakan DPUPKP Kota Yogyakarta Moh Nur Faiq, Staf Pengendalian Bangunan Gedung DPUPKP Kota Yogyakarta Sri Heru Wuryantoro alias Gatot.

Baca Juga:Persiapan Hadapi Liga 2, Pelatih PSIM Yogyakarta Mulai Terapkan Metode Latihan Holistik

Selain itu Kepala Bidang Pengendalian Bangunan Gedung DPUPKP Kota Yogyakarta Suko Darmanto, Koodinator Penanaman Modal Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta Nur Sigit Edi Putranta, dan Analis Dokumen Perizinan DPMPTSP Kota Yogyakarta C. Nurvita Herawati.

KPK juga melakukan pemeriksaan enam saksi untuk tersangka Haryadi Suyuti, Kepala Dinas Kebudayaan DIY Aris Eko Nugroho dan Kepala Bidang Tata Ruang Kota Yogyakarta Danang Yulisaksono. Selain itu GM Perencanaan PT Summarecon Bryan Tony, Manajer Perizinan PT Summarecon Dwi Putranto Wahyuning serta dua perencana PT Summarecon masing-masing Raditya Satya Putra dan Triatmojo.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini