Tak Perlu Khawatir Diproses Hukum, Pecandu Narkoba di Yogyakarta Didorong segera Daftarkan Rehabilitasi

Sepanjang pelapor adalah pengguna atau pecandu narkoba berdasarkan asesmen yang nanti dilakukan, maka yang bersangkutan dapat mengakses layanan rehabilitasi.

Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 29 Juni 2022 | 21:45 WIB
Tak Perlu Khawatir Diproses Hukum, Pecandu Narkoba di Yogyakarta Didorong segera Daftarkan Rehabilitasi

Jumlah kasus narkoba pada 2021 yang berhasil diungkap Polresta Yogyakarta dan BNN Kota Yogyakarta mencapai 224 kasus atau mengalami kenaikan yang signifikan dibanding tahun 2020 sebanyak 124 kasus dan tahun 2019 sebanyak 119 kasus.

"Peningkatan kasus ini terjadi di masa pandemi COVID-19. Ini yang perlu digarisbawahi bahwa penyalahgunaan dan peredaran narkoba tetap ada karena pasarnya masih ada. Masih ada pengguna yang belum melapor," katanya.

Sedangkan sepanjang tahun 2022 sudah ada dua kasus yang diungkap BNN Kota Yogyakarta, yaitu jaringan mahasiswa pada Februari 2022 dan jaringan pengedar Yogyakarta-Solo.

IPWL dan fasilitas rehabilitasi di DIY tersebar di beberapa lokasi di antaranya RS dr. Sardjito, RS Grhasia, Puskesmas Umbulharjo I, Puskesmas Gedontengen, Puskesmas Banguntapan II, RS Jogja, RS Bhayangkara Polda DIY, Poliklinik Biddokes Polda DIY, Klinik Pratama Seger Waras BNNP DIY.

Baca Juga:Berbagi Pengalaman selama Rehabilitasi, Fico Fachriza Ajak Ngelawak Tahanan Satu Selnya

Selain itu, ada IPWL yang dikelola Kemensos, di antaranya Pondok Pesantren Al-Islany, Griya Pemulihan Siloam Yogyakarta, Pondok Rehabilitasi Gallea Elkana, Yayasan Kunci Yogyakarta, dan Yayasan Indocharis.

"Narkotika tergolong 'extraordinary crime'. Korban jiwa dari kejahatan ini bisa mencapai 30 orang per hari. Lebih banyak dibanding terorisme. Ini yang perlu menjadi perhatian bersama masyarakat," katanya.

Sementara itu, Kepala Puskesmas Gedontengen Yogyakarta Tri Kusuma Bawono mengatakan ada 283 pecandu narkoba yang sudah melakukan wajib lapor di institusi yang dipimpinnya.

"Kami akan melakukan penanganan sesuai hasil asesmen. Salah satunya memberikan substitusi narkoba menggunakan metadon," katanya.

Ia memastikan puskesmas akan merahasiakan identitas dari pecandu narkoba yang melakukan wajib lapor. "Data kami sampaikan ke Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, tetapi bukan nama lengkap," katanya.

Baca Juga:Kejari OKI Pilih Teluk Gelam Jadi Tempat Rehabilitasi Narkoba, Ini Alasannya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak