SuaraJogja.id - Pemerintah melalui PT Pertamina Patra Niaga akan mulai memberlakukan kebijakan kendaraan bermotor yang bisa menggunakan Pertalite dan Solar melalui aplikasi MyPertamina. Kebijakan ini akan diterapkan mulai 1 Juli 2022.
Namun berbeda dari persepsi masyarakat, kebijakan pengunaan aplikasi MyPertamina kedepan hanya diterapkan bagi mobil atau roda empat. Sedangkan masyarakat pengguna kendaraan roda dua tidak perlu menggunakan aplikasi itu untuk membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
DIY menjadi salah satu propinsi di Indonesia yang akan diujicobakan pendaftaran MyPertamina. Untuk pertamakalinya kebijakan tersebut akan diterapkan di 18 SPBU di Kota Yogyakarta. Secara bertahap aturan serupa akan diberlakukan di SPBU kabupaten/kota lain.
"Jadi kebijakan ini memang hanya akan diberlakukan untuk mobil atau roda empat, sedangkan kendaraan roda dua tidak. [Persepsi] ini yang perlu diluruskan ke masyarakat," ungkap Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility (CSR) Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih Nugroho di Yogyakarta, Rabu (29/06/2022).
Baca Juga:Yogyakarta Jadi Daerah dengan Angka Stunting Terkecil di Indonesia
Kebijakan MyPertamina bagi mobil dan roda empat lainnya, menurut Brasto diberlakukan agar penggunaan BBM subsidi Pertalite dan Solar bisa tepat sasaran. Sebab selama ini banyak masyarakat yang mampu secara ekonomi menggunakan BBM subsidi.
Karenanya melalui aplikasi tersebut maka pemerintah bisa memastikan siapa saja pengguna BBM subsidi. Namun saat ini, kebijakan tersebut baru tahap pendataan.
"Nanti kami akan monitor dan evaluasi dari hasil implementasi pendaftaran ini," ujarnya.
Brasto menambahkan, pemilik kendaraan roda empat bisa mengunduh QR Code di aplikasi MyPertamina. QR Code tersebut akan diperoleh setelah data kendaraan yang didaftarkan sudah terkonfirmasi dan cocok.
Masyarakat bisa melakukan pendaftaran kendaraan dimana saja. Tak hanya melalui handphone, mereka bisa mengunduh di komputer, atau untuk mengakses alamat website tersebut melalui laman Pertamina dengan terlebih dahulu menyiapkan foto diri, KTP, STNK, foto kendaraan, dan foto nomor polisi kendaraan.
Baca Juga:Gandeng Polisi dan Komunitas, Daop 6 Yogyakarta Kampanye Cegah Pelecehan Seksual di Kereta
"Jadi bukan bawa gagdet di SPBU untuk diunduh seperti isu yang beredar saat ini. Mobil atau roda empat bisa menempelkan QR Code di kendaraan mereka sehingga tak perlu menggunakan gadget," jelasnya.
Sementara untuk pembayaran, pembeli tidak harus menggunakan aplikasi MyPertamina. Namun tetap bisa membayar BBM secara tunai, kartu kredit/debit, atau mekanisme pembayaran non tunai.
"Sedangkan untuk kendaraan roda dua bisa dilayani seperti biasanya," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi