Kemudian korban kedua luka sobek pada pelipis kanan dan kiri. Satu korban ini masih dirawat di rumah sakit sehingga belum dapat dimintai keterangan lebih lanjut.
Mateus memastikan bahwa peristiwa tersebut tidak ada kaitannya dengan kerusuhan yang pecah di wilayah Babarsari pada Senin (4/7/2022) kemarin. Peristiwa ini murni merupakan kesalahpahaman dari dua belah pihak saja.
"Tidak, sama sekali tidak ada kaitannya [dengan kerusuhan kelompok sebelumnya]. Cuma peristiwanya memang bertepatan dengan satu lokasi yakni di Babarsari saja," tegasnya.
Atas peristiwa ini para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP terkait dengan secara bersama-sama atau dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap barang atau orang atau Pasal 351 dengan ancaman 7 tahun penjara.
Baca Juga:Jadi Korban Pengeroyokan Saat Kerusuhan di Babarsari, Anak Pengacara Buat Laporan ke Polda DIY