Kemenag Batal Cabut Izin Ponpes Shiddiqiyah, KPAI: Bukan Rumahnya yang Dibubarkan tapi Oknumnya Diproses

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto mengatakan bahwa tetap tidak boleh ada toleransi untuk kasus kejahatan seksual.

Eleonora PEW | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 13 Juli 2022 | 20:48 WIB
Kemenag Batal Cabut Izin Ponpes Shiddiqiyah, KPAI: Bukan Rumahnya yang Dibubarkan tapi Oknumnya Diproses
Pesantren Shiddiqiyah [SuaraJatim/Zen Arivin]

"Setelah kita telah jadi pondok pesantren ini tidak ada keterlibatan dengan kasus itu," ujar Muhadjir di Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (12/7/2022).

Dengan dibatalkannya pencabutan izin Ponpes Majma'al Bahrain Shiddiqiyah, para santri kata Muhadjir dapat belajar dengan tenang.

"Dengan demikian para orang tua santri mendapat kepastian status putra-putrinya yang sedang belajar di Ponpes tersebut. Begitu juga para santri bisa belajar dengan tenang," kata Muhadjir.

Baca Juga:Peduli Nasib Santri, 4 Fakta Pembatalan Pencabutan Izin Operasional Ponpes Shiddiqiyyah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak