SuaraJogja.id - Jajaran Reskrim Polsek Ngaglik menangkap empat tersangka prostitusi online, usai beraksi di kawasan Jalan Kaliurang Km 13,5, Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman.
Kanit Reskrim Polsek Ngaglik Iptu Agus Setyo Wahyudi mengungkap, sedikitnya empat orang ditangkap karena diketahui terlibat dalam tindak pidana tersebut.
Masing-masing berinisial S (23) warga Riau, S (41) warga Magelang, Jawa Tengah, DAS (22) warga Klaten, Jawa Tengah, RP (24) warga Palembang, Sumatera Selatan.
"Tiga di antara mereka murni muncikari. Sedangkan yang satu, perempuan, dia muncikari sekaligus penjaja seks komersial (PSK)," ujarnya, Jumat (15/7/2022).
Baca Juga:Viral Remaja Diduga Bawa Sajam Saat Melintas di Jalan Damai, Ini Penjelasan Polsek Ngaglik
Transaksi dimulai dengan mengiklankan jasa PSK di aplikasi MiChat. Kemudian berlanjut ke WhatsApp untuk transaksi jasa PSK, meliputi harga jasa PSK hingga biaya kamar.
Agus menjelaskan, para muncikari inilah yang bertukar pesan dengan para lelaki hidung belang sebelum bertemu.
"Si PSK tidak memegang handphone sebetulnya, jadi seolah-olah si muncikari ini yang sebagai si cewek itu [saat transaksi]," ujarnya.
Empat orang tersangka kini mendekam di dalam tahanan Mapolres Sleman. Sedangkan kasus sudah berada dalam tahap penyidikan.
"Perkara dalam waktu dekat kami limpahkan ke kejaksaan," tambahnya.
Baca Juga:Tindaklanjuti Pesepeda Korban Penyiraman, Polsek Ngaglik Cek CCTV di TKP
Saat proses penangkapan, petugas juga mengamankan barang bukti berupa empat buah telepon genggam; dua handuk; satu dus alat kontrasepsi berupa kondom.
Pelaku ditangkap berkat adanya laporan polisi yang masuk ke Polsek Ngaglik.
Atas perbuatannya, keempat tersangka disangkakan Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Kontributor : Uli Febriarni