Terlibat Prostitusi Online, Empat Muncikari Diringkus Usai Beraksi di Jalan Kaliurang

Agus menjelaskan, para muncikari inilah yang bertukar pesan dengan para lelaki hidung belang sebelum bertemu.

Galih Priatmojo
Jum'at, 15 Juli 2022 | 13:10 WIB
Terlibat Prostitusi Online, Empat Muncikari Diringkus Usai Beraksi di Jalan Kaliurang
Ilustrasi prostitusi online. [Istimewa]

SuaraJogja.id - Jajaran Reskrim Polsek Ngaglik menangkap empat tersangka prostitusi online, usai beraksi di kawasan Jalan Kaliurang Km 13,5, Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman.

Kanit Reskrim Polsek Ngaglik Iptu Agus Setyo Wahyudi mengungkap, sedikitnya empat orang ditangkap karena diketahui terlibat dalam tindak pidana tersebut.

Masing-masing berinisial S (23) warga Riau, S (41) warga Magelang, Jawa Tengah, DAS (22) warga Klaten, Jawa Tengah, RP (24) warga Palembang, Sumatera Selatan.

"Tiga di antara mereka murni muncikari. Sedangkan yang satu, perempuan, dia muncikari sekaligus penjaja seks komersial (PSK)," ujarnya, Jumat (15/7/2022).

Baca Juga:Viral Remaja Diduga Bawa Sajam Saat Melintas di Jalan Damai, Ini Penjelasan Polsek Ngaglik

Transaksi dimulai dengan mengiklankan jasa PSK di  aplikasi MiChat. Kemudian berlanjut ke WhatsApp untuk transaksi jasa PSK, meliputi harga jasa PSK hingga biaya kamar.

Agus menjelaskan, para muncikari inilah yang bertukar pesan dengan para lelaki hidung belang sebelum bertemu.

"Si PSK tidak memegang handphone sebetulnya, jadi seolah-olah si muncikari ini yang sebagai si cewek itu [saat transaksi]," ujarnya.

Empat orang tersangka kini mendekam di dalam tahanan Mapolres Sleman. Sedangkan kasus sudah berada dalam tahap penyidikan.

"Perkara dalam waktu dekat kami limpahkan ke kejaksaan," tambahnya.

Baca Juga:Tindaklanjuti Pesepeda Korban Penyiraman, Polsek Ngaglik Cek CCTV di TKP

Saat proses penangkapan, petugas juga mengamankan barang bukti berupa empat buah telepon genggam; dua handuk; satu dus alat kontrasepsi berupa kondom.

Pelaku ditangkap berkat adanya laporan polisi yang masuk ke Polsek Ngaglik.

Atas perbuatannya, keempat tersangka disangkakan Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Kontributor : Uli Febriarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak