Gerebek Praktik Sabung Ayam, Polres Bantul Masih Kejar 3 Tersangka Lain

Salah satu tersangka KD alias SG (37) selaku pemilik ayam mengaku baru pertama kali hadir dalam perjudian sabung ayam

Galih Priatmojo | Wahyu Turi Krisanti
Selasa, 26 Juli 2022 | 19:01 WIB
Gerebek Praktik Sabung Ayam, Polres Bantul Masih Kejar 3 Tersangka Lain
Konferensi pers kasus judi sabung ayam di Polres Bantul, Selasa (26/7/2022). [Wahyu Turi Krisanti / SuaraJogja.id]

SuaraJogja.id - Polres Bantul tengah melakukan pencarian terhadap 3 orang tersangka lain yang terlibat dalam perjudian sabung ayam di Dusun Jambean, Kalurahan Triwidadi, Kapanewon Pajangan. Sebelumnya pada Sabtu (23/7/2022) Polres Bantul telah mengamankan 35 orang dimana 6 diantaranya ditetapkan sebagai tersangka.

"Kita masih mendalami motif yang lain diluar tersangka karena saat ini masih ada yang dalam pengejaran. Untuk DPO sementara ada 3 orang, timer, pencatat pertandingan dan pemilik lokasi atau penyelenggara," papar Wakapolres Bantul Kompol Sancoko Punjung Seksono, Selasa (26/7/2022).

Sancoko mengatakan bahwa Polres Bantul telah melakukan penyelidikan sejak satu bulan sebelumnya. Bahkan kegiatan perjudian ini sempat berpindah lokasi sebanyak 3 kali sebelum terjadinya penggrebegan.

"Saat penggrebegan rencana ada 6 pertandingan tapi digrebeg saat pertandingan ketiga, jadi belum selesai pertandingan di hari itu," imbuhnya.

Baca Juga:Polres Bantul Amankan 35 Pelaku Sabung Ayam, 6 Diantaranya Ditetapkan Tersangka

Pihaknya menambahkan bahwa penggrebegan oleh Polres Bantul mendapat respon baik dari masyarakat lantaran kegiatan perjudian tersebut meresahkan lingkungan warga. Penggrebegan tersebut juga dilakukan karena adanya informasi dan laporan dari warga.

"Kita dapat apresiasi dari masyarakat menyampaikan langsung melalui WhatsApp ke Kapolres terkait adanya penggrebegan ini," terangnya.

Salah satu tersangka KD alias SG (37) selaku pemilik ayam mengaku baru pertama kali hadir dalam perjudian sabung ayam dan mengikutsertakan ayam miliknya. Dirinya yang sebelumnya biasa mengikuti kontes ayam menyesali keputusannya mengikuti sabung ayam.

"Saya menyesal dan baru kali ini ikut, awalnya saya coba jalan-jalan dan nengok kesitu (lokasi perjudian). Untuk teman-teman yang bermain di kontes ayam maaf saya mencemarkan nama baik dunia kontes ayam," katanya.

Akibat perbuatan tersebut keenam tersangka dikenai Pasal 303 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 10 tahun penjara atau denda sebesar Rp25 juta.

Baca Juga:Dinas Pariwisata Bantul Targetkan PAD Rp32 Miliar di Tahun 2022

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak