Gerebek Praktik Sabung Ayam, Polres Bantul Masih Kejar 3 Tersangka Lain

Salah satu tersangka KD alias SG (37) selaku pemilik ayam mengaku baru pertama kali hadir dalam perjudian sabung ayam

Galih Priatmojo | Wahyu Turi Krisanti
Selasa, 26 Juli 2022 | 19:01 WIB
Gerebek Praktik Sabung Ayam, Polres Bantul Masih Kejar 3 Tersangka Lain
Konferensi pers kasus judi sabung ayam di Polres Bantul, Selasa (26/7/2022). [Wahyu Turi Krisanti / SuaraJogja.id]

SuaraJogja.id - Polres Bantul tengah melakukan pencarian terhadap 3 orang tersangka lain yang terlibat dalam perjudian sabung ayam di Dusun Jambean, Kalurahan Triwidadi, Kapanewon Pajangan. Sebelumnya pada Sabtu (23/7/2022) Polres Bantul telah mengamankan 35 orang dimana 6 diantaranya ditetapkan sebagai tersangka.

"Kita masih mendalami motif yang lain diluar tersangka karena saat ini masih ada yang dalam pengejaran. Untuk DPO sementara ada 3 orang, timer, pencatat pertandingan dan pemilik lokasi atau penyelenggara," papar Wakapolres Bantul Kompol Sancoko Punjung Seksono, Selasa (26/7/2022).

Sancoko mengatakan bahwa Polres Bantul telah melakukan penyelidikan sejak satu bulan sebelumnya. Bahkan kegiatan perjudian ini sempat berpindah lokasi sebanyak 3 kali sebelum terjadinya penggrebegan.

"Saat penggrebegan rencana ada 6 pertandingan tapi digrebeg saat pertandingan ketiga, jadi belum selesai pertandingan di hari itu," imbuhnya.

Baca Juga:Polres Bantul Amankan 35 Pelaku Sabung Ayam, 6 Diantaranya Ditetapkan Tersangka

Pihaknya menambahkan bahwa penggrebegan oleh Polres Bantul mendapat respon baik dari masyarakat lantaran kegiatan perjudian tersebut meresahkan lingkungan warga. Penggrebegan tersebut juga dilakukan karena adanya informasi dan laporan dari warga.

"Kita dapat apresiasi dari masyarakat menyampaikan langsung melalui WhatsApp ke Kapolres terkait adanya penggrebegan ini," terangnya.

Salah satu tersangka KD alias SG (37) selaku pemilik ayam mengaku baru pertama kali hadir dalam perjudian sabung ayam dan mengikutsertakan ayam miliknya. Dirinya yang sebelumnya biasa mengikuti kontes ayam menyesali keputusannya mengikuti sabung ayam.

"Saya menyesal dan baru kali ini ikut, awalnya saya coba jalan-jalan dan nengok kesitu (lokasi perjudian). Untuk teman-teman yang bermain di kontes ayam maaf saya mencemarkan nama baik dunia kontes ayam," katanya.

Akibat perbuatan tersebut keenam tersangka dikenai Pasal 303 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 10 tahun penjara atau denda sebesar Rp25 juta.

Baca Juga:Dinas Pariwisata Bantul Targetkan PAD Rp32 Miliar di Tahun 2022

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini