Dua Kapal Berbendera Vietnam Langgar Aturan, Kejari Batam Tenggelamkan Pakai Cara Ini

Pada 2021 lalu, sedikitnya 130 kapal ditangkap. Lebih kurang 46 kapal asing dinyatakan melakukan pencurian ikan atau illegal fishing.

Muhammad Ilham Baktora
Jum'at, 29 Juli 2022 | 18:10 WIB
Dua Kapal Berbendera Vietnam Langgar Aturan, Kejari Batam Tenggelamkan Pakai Cara Ini
Proses penenggelaman dua kapal asing berbendera Vietnam di Batam. (ANTARA/Yude)

SuaraJogja.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Kepulauan Riau, menenggelamkan dua kapal asing berbendera Vietnam di Pulau Galang, Kota Batam.

Dua kapal ini ditenggelamkan dengan cara menggunakan pasir dan pemberat yang bertujuan untuk pengembangan habitat ikan dan ramah lingkungan.

"Kita tenggelamkan agar menjadi tempat baru berkumpulnya habitat ikan dan tetap terjaga dengan adanya terumbu karang yang ramah lingkungan. Pemilihan penenggelaman agar tidak ada pencemaran dibanding dibakar,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam Herlina Setyorini seperti dikutip Antara, Jumat (29/7/2022).

Herlina menjelaskan penenggelaman dua kapal asing berbendera Vietnam ini dilakukan setelah mendapat kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Tinggi Riau dan Pengadilan Tinggi Tanjung Pinang yang dalam amar putusannya terkait dengan perkara kapal dirampas untuk dimusnahkan.

Baca Juga:Indonesia Peringatkan Soal Teknologi Nuklir di Kapal Selam

Namun, dia mengungkapkan bahwa pelaksanaan pemusnahan dua kapal ikan asing berbendera Vietnam dari perkara tahun 2011 sempat tertunda karena ada upaya hukum dan pandemi Covid-19.

"Ada upaya hukum yang dilakukan sehingga putusan dari Pengadilan Tinggi Riau di Pekanbaru, baru ditetapkan pada tahun 2021 sehingga tertunda. Selain itu, adanya pertimbangan kemarin masih pandemi Covid-19, jadi kami belum boleh melaksanakan karena ada physical distancing dan pertimbangan lain," ungkapnya.

Herlina menambahkan untuk anak buah kapal (ABK) dan kapten kapal yang berjumlah tujuh orang sudah dipulangkan ke negaranya terlebih dahulu.

Untuk diketahui, kapal ikan dari Vietnam kerap ditemukan masuk ke perbatasan laut indonesia. Penenggelaman kapal tersebut sudah sangat sering dilakukan pemerintah Indonesia karena memang melanggar aturan.

Kasus ini terus ditemukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Melansir dari website resmi KKP, pada 2021 lalu, sedikitnya 130 kapal ditangkap. Lebih kurang 46 kapal asing dinyatakan melakukan pencurian ikan atau illegal fishing.

Baca Juga:Uji Ketangkasan Taruna AAL di Atas Kapal Bima Suci

Rinciannya sebanyak 25 kapal berbendera Vietnam dan enam kapal berbendera Malaysia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini