Hadirkan Dua Tersangka Penganiayaan Tri Fajar Firmansyah, Polisi Minta DPO Lainnya Menyerahkan Diri

Polisi hadirkan dua tersangka kasus penganiayaan Tri Fajar Firmansyah di Mapolres Sleman

Galih Priatmojo
Rabu, 03 Agustus 2022 | 15:49 WIB
Hadirkan Dua Tersangka Penganiayaan Tri Fajar Firmansyah, Polisi Minta DPO Lainnya Menyerahkan Diri
Dua orang tersangka penganiayaan Tri Fajar Firmansyah (23) hingga korban meninggal dunia, di rumah sakit, kala dihadirkan dalam rilis di Mapolres Sleman, Rabu (3/8/2022). (kontributor/uli febriarni)

SuaraJogja.id - Jajaran kepolisian tampilkan dua orang tersangka penganiayaan Tri Fajar Firmansyah (23), suporter PSS Sleman, warga Glendongan, Padukuhan Tambakbayan, Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, Polda DIY akan membackup penuh Polres Sleman dalam pengungkapan peristiwa ini.

Polda DIY akan berkoordinasi dengan penyidik Polres Sleman perihal orang-orang yang sudah teridentifikasi, orang-orang yang akan diidentifikasi terlibat dalam perkara penganiayaan korban.

"Kemudian akan kami lakukan pencarian, supaya mereka bisa bertanggungjawab. Syukur-syukur kalau ada di antara mereka, dengan sadar bertanggungjawab menyerahkan diri ikut melakukan penganiayaan masyarakat yang ada sekitar TKP, yang kemarin meninggal dunia," kata dia, di Mapolres Sleman, Rabu (3/8/2022).

Baca Juga:Siapa Tri Fajar Firmansyah yang Namanya Jadi Trending Topic di Twitter?

"Mudah-mudahan pelaku di luar [selain] dua orang tadi, bisa dengan sukarela menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kami tunggu di Polda DIY atau Polres Sleman untuk menyerahkan diri," tuturnya.

Tri Fajar Firmansyah Tewas di Tangan Suporter? Polisi Jawab Begini

KBO Satuan Reskrim Polres Ipda M. Safiudin mengungkap, peristiwa yang menyebabkan korban TFF (23) meninggal dunia ini terjadi pada Senin (25/7/2022) sekitar pukul 20.00 WIB di depan sebuah swalayan, Jalan Adi Sutjipto, Kapanewon Depok.

Penganiayaan tersebut dilaporkan oleh kakak korban, setelah mendapatkan informasi tetangga bahwa adiknya dirawat di RSPAU Harjolukito karena dikeroyok oleh rombongan yang mengendarai sepeda motor.

Kronologi awal, menurut Safiudin, korban bersama temannya sedang nongkrong di seputar TKP, swalayan Mirota, Tambakbayan.

Baca Juga:5 Fakta Tewasnya Tri Fajar Firmansyah, Juru Parkir Korban Rusuh Antarsuporter

Tiba-tiba dari arah barat datang rombongan dengan mengendarai sepeda motor. Rombongan ini langsung melakukan penyerangan atau pengejaran terhadap korban dan teman-temannya yang saat itu sedang nongkrong.

Saat dikejar para pelaku, korban terjatuh dan saat itu mengalami penganiayaan.

"Korban saat itu pingsan dan dibawa ke RS. Selanjutnya, kami menyelidiki dan berhasil mengidentifikasi pelaku serta   mengamankan dua pelaku," terangnya.

Ia menyebut, dua orang tersangka yang dimaksud yakni FDAP (26), warga Kapanewon Depok Kabupaten Sleman dan AC (24), warga Kapanewon Piyungan, Kabupaten Bantul.

"Modus pelaku ini adalah spontanitas, karena melihat ada korban yang sedang dikejar oleh rombongan orang-orang  bersepeda motor roda dua. Dia ikut mengejar dan melakukan kekerasan," kata dia.

Pelaku FDAP melakukan secara langsung kekerasan terhadap korban, sedangkan pelaku AC berperan sebagai Joki.

"AC mengantar FDAP 'Ayo kita cari orang-orang itu'," ucapnya.

"Pelaku awalnya melihat orang-orang yang ditepi jalan mengacungkan, senjata tajam dan pentungan serta jari tengah. Rombongan pelaku berhenti dan mengejar orang-orang yang di tepi jalan tersebut," kata Safiudin.

Berdasarkan keterangan keduanya, pelaku melakukan kekerasan menggunakan tangan kosong.

Ditanya wartawan soal ada tidaknya fakta bahwa pelaku ini terafiliasi suporter klub bola tertentu, Safiudin membantahnya.

Polisi mengklaim kasus ini tidak terkait dengan rombongan suporter.

"Hanya saja waktunya bersamaan. Jadi saat itu ada rombongan yang dianggap orang yang sudah mengganggu kenyamanan dia nongkrong," ungkapnya, saat rilis.

Terhadap kedua pelaku, Polres Sleman lakukan penangkapan pada 26 Juli 2022. Selanjutnya ditahan pada hari itu juga di Polres Sleman.

Pasal terhadap kedua pelaku yakni pasal  170 ayat 2 KUH Pidana subsider pasal 351 KUH Pidana.

Lebih jauh ia mengakui, dalam kejadian ini sebenarnya masih banyak pelaku yang sampai saat ini belum bisa diamankan aparat Polres Sleman.

"Dia [dua orang tersangka FDAP dan AC] bukan pelaku tunggal. Tapi karena para pelaku tidak saling kenal, asal main keroyok melakukan kekerasan," imbuh dia.

Jajarannya menduga masih ada lima orang pelaku lain terlibat dalam penganiayaan TFF. Saat ini masih dalam pengejaran.

Kontributor : Uli Febriarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak