Curi HP dan Kalung Tetangga, Pemuda Ngaglik Hantam Istri Korban Sampai Tiga Gigi Patah

Setelah memukuli korban, pelaku keluar mengambil dompet dan telepon genggam yang sedang dalam kondisi diisi daya.

Galih Priatmojo
Kamis, 04 Agustus 2022 | 13:57 WIB
Curi HP dan Kalung Tetangga, Pemuda Ngaglik Hantam Istri Korban Sampai Tiga Gigi Patah
Tersangka dan barang bukti pencurian dengan kekerasan, saat dihadirkan di Mapolsek Ngaglik, Kamis (4/8/2022). (kontributor/uli febriarni)

SuaraJogja.id - TH, warga padukuhan Sedan, Kalurahan Sariharjo, Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman ditangkap oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Ngaglik

Kanit Reskrim Polsek Ngaglik Iptu Agus Setyo Wahyudi mengungkap, pada akhir Juli 2022, ia mendatangi rumah tetangganya subuh-subuh sekitar pukul 04.30 WIB. TH yang mengetahui suami korban sedang ke masjid untuk salah berjamaah, langsung masuk ke rumah dan menuju ke kamar korban.

"Melihat korban tidur, ia menarik kalung dari leher korban. Takut korbannya berteriak, maka ia memukul mulut korban. Gigi korban patah tiga, lebam di kedua bagian mata," ujarnya, di Mapolsek  Ngaglik, Kamis (4/8/2022) 

Setelah memukuli korban, pelaku keluar mengambil dompet dan telepon genggam yang sedang dalam kondisi diisi daya. 

Baca Juga:Kerjasama Bisnis Tas Branded di Sleman Berujung Kasus Hukum, Ini Kronologinya

"Total kerugian diperkirakan mencapai Rp20 juta," sebutnya. 

Kapolsek Ngaglik Kompol Anjar Istriyani menyebut, hasil curian digunakan TH untuk membayar utang dan kesenangan pribadinya.

TH ditangkap pada 2 Agustus 2022, sehingga terhitung aparat bisa meringkus pelaku dalam tiga hari. 

Anjar mengatakan, pelaku yang memiliki pekerjaan sebagai karyawan swasta ini, mencuri di saat pintu kediaman korban tidak terkunci. 

"Karena tetangga, dia sudah tau situasi kebiasaan sehari-hari keluarga korban," ucapnya. 

Baca Juga:Kecelakaan Libatkan Dua Motor di Sleman, Dua Orang Meninggal Tiga Lainnya Luka-luka

Sebagai barang bukti, disita dua dua unit telepon genggam, baju dan kaos yang dikenakan saat beraksi, dua kalung serta uang tunai. 

"Ada juga sandal pelaku yang tertinggal di TKP," tuturnya. 

Akibat perbuatannya, TH disangkakan pasal 365 KUH Pidana.  

Kala ditanyai wartawan, TH mengaku nekat mencuri untuk membayar pinjaman daring yang sudah mencapai Rp6 juta. 

Sementara itu, TH nekat memukul istri korban karena ia terbangun dari tidur saat TH sedang beraksi. 

"Takut dia berteriak," kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak