Kemendikbudristek Temukan Unsur Pemaksaan Dalam Kasus Pemakaian Jilbab Kepada Siswi di SMAN 1 Banguntapan

Chatarina menjelaskan bahwa unsur-unsur pemaksaan pemakaian jilbab itu ditemukan dari sederet bukti yang sudah dikumpulkan sebelumnya.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 05 Agustus 2022 | 13:42 WIB
Kemendikbudristek Temukan Unsur Pemaksaan Dalam Kasus Pemakaian Jilbab Kepada Siswi di SMAN 1 Banguntapan
Inspektur Jenderal Kemendikbudristek Chatarina Muliana Girsang. [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]

Ombudsman juga menyebut pemakaian jilbab kepada salah seorang siswi itu sudah terkonfirmasi memang benar dilakukan. Saat peristiwa pemakaian jilbab itu ada tiga orang guru yang berada di ruangan BK yakni koordinator guru BK, guru BK kelas dan wali kelas.

Sebelumnya diberitakan bahwa seorang siswa kelas 10 atau 1 SMA Negeri 1 Banguntapan sempat dipaksa untuk mengenakan jilbab oleh gurunya. Akibatnya siswi berusia 16 tahun itu disebut mengalami depresi. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak