Kejari Bantul Gandeng Panti Hafara untuk Rehabilitasi Korban Narkotika

Selain dengan panti sosial, Kejari Bantul bekerja sama dengan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Panembahan Senopati Bantul.

Galih Priatmojo
Minggu, 14 Agustus 2022 | 14:00 WIB
Kejari Bantul Gandeng Panti Hafara untuk Rehabilitasi Korban Narkotika
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bantul Suwandi (ANTARA/Hery Sidik)

SuaraJogja.id - Kejaksaan Negeri Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menggandeng Yayasan Panti Hafara Yogyakarta untuk merehabilitasi korban penyalahgunaan narkotika melalui pendekatan "restorative justice".

"Kami sudah bekerja sama dengan Panti Hafara sehingga apabila kami melakukan 'restorative justice' terhadap perkara narkotika, maka korban akan kami kirim ke sana untuk melaksanakan pembinaan," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bantul Suwandi, seperti dikutip dari Antara, Minggu (14/8/2022).

Menurut dia, kerja sama dengan yayasan yang bergerak di bidang sosial itu sebagai tindak lanjut atas komitmennya dalam melakukan pendekatan "restorative justice" pada korban penyalahgunaan narkoba yang masih bisa diselamatkan masa depannya.

Selain dengan panti sosial, Kejari Bantul bekerja sama dengan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Panembahan Senopati Bantul. Kerja sama itu telah diwujudkan dalam penandatanganan MoU dengan Pemkab Bantul dan Panti Hafara beberapa waktu lalu.

Baca Juga:Gubernur Kalbar Sutarmidji Sebut Kratom Bisa Digunakan Sebagai Terapi Pecandu Narkotika

"Jadi kalau di sana (Panti Hafara) terkait dengan sosial, maka dengan Rumah Sakit Panembahan Senopati terkait penanganan medis," katanya.

Ia mengatakan dengan kebijakan "restorative justice" terkait perkara narkoba, maka ada kebijaksanaan terhadap korban narkotika tidak harus dipenjara, mengingat penghuni di lembaga pemasyarakatan (lapas) penuh.

"Terkait dengan namanya korban, sebenarnya harus dilindungi, terutama korban narkotika yang baru pertama kali sehingga jangan sampai masa depannya hilang karena melakukan tindak pidana akibat ketidaktahuan atau terpengaruh pergaulan," katanya.

Dengan demikian, kata dia, apabila ada pelaku yang baru pertama kali melakukan dan hanya benar-benar korban, maka kebijakan pimpinan bisa dilakukan "restorative justice" dengan musyawarah yang harus dihadiri para pemuka masyarakat.

"Musyawarah ini perlu untuk mengetahui bahwa dia memang benar-benar korban, dan terbukti dalam fakta di pemeriksaan penyidik orang ini adalah korban sehingga perlu diselamatkan masa depannya," katanya.

Baca Juga:Hendak Bawa Ratusan Ribu Pil Ekstasi ke Jakarta, 2 Kurir Narkotika Jaringan Internasional Ini Ditangkap Polisi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak