Berkas Perkara Lengkap, Polda Lampung Layangkan Kasus Berita Hoaks mantan Petinggi Khilafatul Muslimin ke Kejari

Pelimpahan tersangka Abu Bakar dengan tujuan untuk selanjutnya dapat disidangkan.

Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 18 Agustus 2022 | 16:40 WIB
Berkas Perkara Lengkap, Polda Lampung Layangkan Kasus Berita Hoaks mantan Petinggi Khilafatul Muslimin ke Kejari
Jamaah Khilafatul Muslimin di Bandar Lampung menyerahkan atribut organisasinya sembari menyatakan kembali ke ideologi Pancasila. [Lampungpro.co]

SuaraJogja.id - Polda Lampung melimpahkan perkara mantan petinggi Khilafatul Muslimin, Abu Bakar, tersangka tindak pidana penyiaran berita hoaks ke Kejaksaan Negeri Bandarlampung.

"Dit Reskrimum Polda Lampung telah resmi melimpahkan tersangka Abu Bakar berikut barang bukti," kata Kasubbid Penmas Polda Lampung AKBP Rahmad Hidayat, Kamis (18/8/2022).

Dia mengatakan tersangka Abu Bakar bersama barang bukti telah dilimpahkan ke Kejari Bandarlampung. Pelimpahan tersangka Abu Bakar dengan tujuan untuk selanjutnya dapat disidangkan.

"Kita limpahkan perkara ini menyusul Kejaksaan telah menyatakan berkas perkara lengkap atau P21," kata dia.

Baca Juga:Sejarah Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara, Ditetapkan Pada 18 Agustus 1945

Rahmad menambahkan dalam perkara tersebut Dit Reskrimum Polda Lampung telah melakukan pemeriksaan sebanyak 19 orang saksi dan enam orang saksi ahli.

Penetapan tersangka Abu Bakar bermula saat dirinya pada 7 Juni 2022 mengeluarkan statemen bohong dan kata-kata yang bertentangan dengan UU.

Saat itu, tersangka menyampaikan berita atau kabar bohong saat Dit Reskrimum Polda Metro Jaya menangkap Kholifah Khilafatul Muslimin Abdul Qodir Hasan Baraja di Kantor Pusat Khilafatul Muslimin di Bandarlampung pada Juni 2022.

Abu Bakar di hadapan media dan sejumlah warga Khilafatul Muslimin berbicara dengan nada keras mengeluarkan kata-kata dengan kalimat _JOKOWI_KOMUNIS PEMERINTAH ANTI ISLAM,_HATI-HATI UMAT ISLAM ORANG SHALAT DITANGKAP,_ sehingga ucapan nya tersebut terdengar di kalangan masyarakat banyak.

"Dirinya dengan sadar memberikan statemen di depan media dan masyarakat. Atas perkara yang menjeratnya, dirinya disangkakan melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 15 UU RI No.1 Tahun 1945 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 huruf a ayat 2 UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman 15 tahun penjara," katanya. [ANTARA]

Baca Juga:Berkas Perkara 4 Petinggi ACT Telah Diserahkan ke Kejagung

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak