SuaraJogja.id - Jumlah perusahaan dengan tenaga kerja penyandang disabilitas masih minim di Kabupaten Bantul. Hal tersebut dikarenakan masih kurangnya informasi lowongan pekerjaan yang tersedia bagi penyandang disabilitas.
"Teman-teman disabilitas belum mengisi mungkin kurangnya informasi yang diterima oleh mereka," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Kabupaten Bantul An Nursina Karti, Jumat (19/8/2022).
Dengan permasalahan tersebut, Disnakertrans akan memaksimalkan media sosial untuk memberikan informasi. Selain itu juga informasi juga diberikan dengan memberikan penyuluhan di seluruh wilayah Kabupaten Bantul.
"Nanti melalui media sosial baik Instagram maupun Facebook akan kita berikan informasi. Kita juga ada penyuluhan ke desa-desa nanti kita infokan," ujarnya.
Baca Juga:Ingin Punya Rumah Pribadi, Warga Caturharjo Ikuti Program Transmigrasi ke Sulsel
Disnakertrans mencatat hingga saat ini hanya terdapat 16 perusahaan yang memiliki tenaga kerja penyandang disabilitas. Padahal di wilayah Kabupaten Bantul sendiri terdapat sekitar 1.900 perusahaan.
"Ada sekitar baru 16 perusahaan, total perusahaan sesuai wajib lapor perusahaan ada sekitar 1.900-an perusahaan," terangnya.
Pihaknya menambahkan bahwa penyandang disabilitas memiliki peluang untuk bekerja di perusahaan. Tertera dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas pada Pasal 53 di mana perusahaan diwajibkan untuk mepekerjakan minimal 1 persen jumlah pegawai penyandang disabilitas.
"Setiap perusahaan yang membuka lowongan kerja harus mengakomodir penyandang disabilitas. Perusahaan sudah membuka peluang tapi memang teman-teman disabilitas belum mengisi," katanya.
Terkait itu, pihaknya berharap agar perusahaan yang ada di Kabupaten Bantul sejalan dengan peraturan dan amanah yang telah tertuang dalam Undang-Undang tersebut.
Baca Juga:Lima Keluarga Asal Bantul Diberangkatkan ke Mahalona dalam Program Transmigrasi
"Dengan adanya regulasi ini menjadi tantangan kita kedepan, bagaimana teman-teman perusahaan bisa bersinergi untuk melaksanakan amanah Undang-Undang dan Perda yang ada di Kabupaten Bantul," tutupnya.