Polda DIY Bekuk Pengedar Ganja Nasional, Sebelum Diedarluaskan Pelaku Lakukan Uji Pasar

Bayu menjelaskan, pengungkapan peredaran ganja ini berawal dari penangkapan beberapa waktu lalu, dengan tersangka HP (31) warga Kapanewon Ngemplak

Galih Priatmojo
Senin, 22 Agustus 2022 | 15:17 WIB
Polda DIY Bekuk Pengedar Ganja Nasional, Sebelum Diedarluaskan Pelaku Lakukan Uji Pasar
Contoh barang bukti ganja kering, yang disita dari tersangka, dihadirkan saat rilis di Mapolda DIY, Senin (22/8/2022) (kontributor/uli febriarni)

"Mereka ini [merujuk para tersangka pengedar ganja jaringan nasional], tersangka ini adalah ancaman. Mereka membawa narkoba dari Sumatera masuk ke Jogja," tambah Yuli.

Saat ini kuliah dan sekolah luring atau tatap muka sudah berjalan, imbuhnya.

"Kami akan lindungi anak-anak anda dari gangguan narkoba dengan menindak pelaku. Tentu hal-hal lain seperti gangguan kejahatan jalanan, akan terus kami upayakan untuk tidak terjadi dengan pencegahan dan penindakan tegas," ungkapnya.

Menurut Yuli, sekecil apapun informasi yang masyarakat sampaikan, baik lewat media sosial, saluran komunikasi pribadi dan saluran resmi akan sangat dihargai.

Baca Juga:4 Hektare Ladang Ganja Ditemukan di Madina

"Bukan hanya kejahatan jalanan tapi kejahatan lain. Kami berterimakasih kepada warga yang sudah memberi informasi kepada kami, baik jalur pribadi maupun jalur resmi," lanjut dia.

Ia memohon peran serta orang tua, untuk ikut mengawasi dan memonitor perkembangan anaknya di Jogja.

Kontributor : Uli Febriarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak