PDFI Beberkan Ada Dua Luka Tembakan Fatal yang Menembus Tubuh Brigadir J

Ade juga memastikan tidak ada kuku korban Brigadir J yang dicabutataupun tulang yang patah pada tubuh Brigadir J.

Galih Priatmojo
Senin, 22 Agustus 2022 | 16:41 WIB
PDFI Beberkan Ada Dua Luka Tembakan Fatal yang Menembus Tubuh Brigadir J
Ketua Tim Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J, dokter forensik Ade Firmansyah memastikan bahwa korban tewas akibat lima tembakan di bagian tubuhnya. Empat peluru menembus tubuh Brigadir J. [Suara.com/Yaumal]

"Semua tindakan autopsi pasti ada organ-organ itu akan dikembalikan ke tubuhnya, namun memang harus ada pertimbangan-pertimbangan baik itu misalnya adanya bagian-bagian tubuh yang terbuka sehingga pada saat jenazah itu akan ditransportasikan akan dilakukan pertimbangan-pertimbangan seperti itu,” ujar Ade.

Kemudian untuk jari yang luka, kata Ade, karena arah alur lintasan anak peluru yang mengenai tubuh Brigadir J dan luka di wajah karena ricochet atau sambaran peluru.

Ade berharap dari laporan forensik yang telah diserahkan kepada Bareskrim Polri tersebut dapat membantu penyidik untuk membuat terang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Alhamdulillah kami bisa menyelesaikan dalam empat minggu kurang supaya bisa membantu penyidik dalam membuat terang perkara ini, supaya tidak ada lagi keragu-raguan penyidik tentang kejadian ini," tambahnya.

Baca Juga:Hasil Autopsi Kedua Brigadir J: Hanya Ada Luka dari Senjata Api

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Irjen Polisi Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo).

Kelima tersangka disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, ancaman maksimal hukuman mati.

Selain itu, penyidik juga menyidik perkara penghalang-halangi penegakan hukum atau obstruction of justice yang dilakukan tersangka Ferdy Sambo bersama lima perwira Polri lainnya.

Kelima perwira Polri tersebut adalah Brigjen Polisi Hendra Kurniawan (mantan Karo Paminal Div Propam Polri), Kombes Polisi Agus Nurpatria (mantan Kaden A Biropaminal Div Propam), AKBP Arif Rahman Arifin (mantan Wakaden B Biropaminal Div Propam), Kompol Baiqui Wibowo (mantan PS. Kasubbag Riksa Bag Gak Etika Rowabprof Div Propam), dan Kompol Chuck Putranto (mantan PS. Kasubbagaudit Bag Gak Etika Rowabprof Div Propam).

Kelima perwira Polri tersebut terancam hukuman pidana melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. [ANTARA]

Baca Juga:Mahfud MD Beri Kuliah ke Anggota DPR, Sebut Kasus Pembunuhan Brigadir J Bisa Jadi Dark Number Jika tak Ada yang Teriak

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak