PDFI Beberkan Ada Dua Luka Tembakan Fatal yang Menembus Tubuh Brigadir J

Ade juga memastikan tidak ada kuku korban Brigadir J yang dicabutataupun tulang yang patah pada tubuh Brigadir J.

Galih Priatmojo
Senin, 22 Agustus 2022 | 16:41 WIB
PDFI Beberkan Ada Dua Luka Tembakan Fatal yang Menembus Tubuh Brigadir J
Ketua Tim Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J, dokter forensik Ade Firmansyah memastikan bahwa korban tewas akibat lima tembakan di bagian tubuhnya. Empat peluru menembus tubuh Brigadir J. [Suara.com/Yaumal]

Kelima tersangka disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, ancaman maksimal hukuman mati.

Selain itu, penyidik juga menyidik perkara penghalang-halangi penegakan hukum atau obstruction of justice yang dilakukan tersangka Ferdy Sambo bersama lima perwira Polri lainnya.

Kelima perwira Polri tersebut adalah Brigjen Polisi Hendra Kurniawan (mantan Karo Paminal Div Propam Polri), Kombes Polisi Agus Nurpatria (mantan Kaden A Biropaminal Div Propam), AKBP Arif Rahman Arifin (mantan Wakaden B Biropaminal Div Propam), Kompol Baiqui Wibowo (mantan PS. Kasubbag Riksa Bag Gak Etika Rowabprof Div Propam), dan Kompol Chuck Putranto (mantan PS. Kasubbagaudit Bag Gak Etika Rowabprof Div Propam).

Kelima perwira Polri tersebut terancam hukuman pidana melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. [ANTARA]

Baca Juga:Hasil Autopsi Kedua Brigadir J: Hanya Ada Luka dari Senjata Api

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak