SuaraJogja.id - Forum Rektor Indonesia (FRI) menyatakan sikap atas Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Rektor dan beberapa pimpinan di salah satu Perguruan Tinggi Negeri (PTN), terkait dengan dugaan suap penerimaan mahasiswa jalur mandiri.
Ketua FRI Prof.Panut Mulyono mengatakan, kejadian itu memunculkan keprihatinan yang mendalam bagi FRI.
"Dugaan suap penerimaan mahasiswa baru, jika terbukti benar, telah mencederai rasa keadilan masyarakat dan dunia pendidikan, yang secara bersama-sama dibangun untuk mencerdaskan kehidupan bangsa," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/8/2022).
Namun demikian, perlu disadari kasus ini tidak perlu digeneralisasi dengan mengambil simpulan bahwa penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri sarat dengan korupsi dan praktik-praktik lain, yang tidak sesuai dengan tata kelola perguruan tinggi yang baik dan dilakukan oleh semua PTN.
Baca Juga:Rektor Unila Ditangkap KPK, Jadi Bukti Jalur Mandiri Masuk PTN Rawan Korupsi
Menyikapi peristiwa tersebut FRI menyatakan beberapa sikap. Pertama, penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri di PTN, dapat dikatakan merupakan salah satu bentuk diskresi dari Rektor PTN, yang pada dasarnya merupakan implementasi dari kebijakan Pemerintah tentang penerimaan mahasiswa baru.
Kedua, dasar hukum penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri, yang dapat dijadikan rujukan adalah Pasal 3 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri.
Jalur penerimaan mahasiswa baru Program Sarjana pada PTN dilakukan melalui Seleksi Nasional Masuk PTN (SNMPTN) dilakukan berdasarkan hasil penelusuran prestasi akademik, nonakademik, dan/atau portofolio calon mahasiswa; Seleksi Bersama Masuk PTN (SBMPTN) dilakukan berdasarkan hasil UTBK dan dapat ditambah dengan kriteria lain sesuai dengan talenta khusus yang ditetapkan PTN yang bersangkutan; dan Seleksi lainnya.
"Seleksi lainnya tersebut dilakukan berdasarkan seleksi dan tata cara yang ditetapkan oleh masing-masing Pemimpin Perguruan Tinggi. Seperti termaktub dalam Pasal 3 ayat 4," terangnya.
"Seleksi tersebut harus dilaksanakan secara adil, akuntabel, fleksibel, efisien, dan transparan, dan dilakukan setelah pengumuman hasil SNMPTN dan SBMPTN. Serta harus sudah selesai paling lambat pada akhir Juli tahun berjalan," tambahnya.
Baca Juga:Peneliti Sebut Kasus Penangkapan Rektor Unila Jadi Bukti Jalur Mandiri Rawan Korupsi
Penetapan hasil kelulusan SNMPTN, SBMPTN, dan Seleksi lainnya merupakan kewenangan Rektor (pasal 5) .