KPK Keluarkan Rekomendasi ke PTN Soal Perbaikan Tata Kelola Jalur Mandiri, Rektor UGM: Akuntabilitas Itu Penting

tata kelola dalam pelaksanaan Jalur Mandiri penerimaan mahasiswa baru (PMB) di tiap PTN sudah diatur oleh Kemenristek

Galih Priatmojo
Rabu, 24 Agustus 2022 | 10:27 WIB
KPK Keluarkan Rekomendasi ke PTN Soal Perbaikan Tata Kelola Jalur Mandiri, Rektor UGM: Akuntabilitas Itu Penting
Rektor UGM, Ova Emilia menyampaikan tentang deklarasi antikekeraan di kampus setempat, Kamis (09/06/2022). [Kontributor / Putu Ayu Palupi]

SuaraJogja.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan rekomendasi perbaikan tata kelola, terkait penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri di tiap perguruan tinggi negeri (PTN). 

Rekomendasi itu menyusul munculnya penyelewengan aturan pengumpulan dana dari calon mahasiswa baru, oleh rektor Universitas Lampung (Unila), yang diketahui lewat operasi tangkap tangan (OTT), diumumkan kepada publik beberapa hari lalu. 

Menanggapi hal itu, Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof.dr.Ova Emillia mengatakan bahwa sebetulnya, tata kelola dalam pelaksanaan Jalur Mandiri penerimaan mahasiswa baru (PMB) di tiap PTN sudah diatur oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Riset Teknologi.

Misalnya terkait kuota sebanyak 40% bagi PTN dan 50% untuk PTNBH (PTN Badan Hukum). 

Baca Juga:Ova Emilia Resmi Dilantik Jadi Rektor UGM Periode 2022-2027

Menurut Ova, tentunya Permen itu memberikan diskresi kepada PTN, karena bagaimanapun PTN mempunyai misi menyejahterakan rakyat. 

"Yang tertulis di dalam rekomendasi KPK itu tentunya sebagai rekomendasi yang baik. Artinya begini, misalnya dia [KPK] menganjurkan agar akuntabel, itu suatu hal yang memang transparan, ya itu memang perlu disampaikan," kata dia, kala dihubungi wartawan, Rabu (24/8/2022). 

Tujuannya, supaya jangan sampai orang tidak tahu tentang prosedur itu secara terbuka, lanjut Ova. 

"Akuntabilitas itu penting. Jadi supaya orang itu tahu apa yang akan dilalui. Tentunya untuk tetap menjaga kepantasan dan marwah institusi itu sendiri," terang rektor yang dilantik 27 Mei 2022 ini. 

Ditanyai soal langkah khusus mewujudkan transparansi dan akuntabilitas lewat penyediaan laman jejaring (website), Ova menyatakan hal itu sudah dilakukan oleh UGM. Demikian juga oleh masing-masing kampus lainnya, tentu sudah memilikinya pula. Laman dimaksud juga sudah memuat tata cara yang berlaku. 

Baca Juga:Tidak Lagi Jabat Rektor UGM, Panut Mulyono Pertimbangkan Bila Ada Tawaran Menteri

"Apa yang tertulis, itu yang dilakukan. Itu yang kami katakan bahwa sudah transparan. Kalau ada hal yang tidak tertulis dan ternyata ada dilakukan, nah itu kan suatu hal yang perlu dipertanyakan," tutur dia. 

Dengan demikian, yang perlu ditingkatkan saat ini adalah pengawasan di masing-masing kampus. 

"Dan saya kira ini berlaku umum, bukan hanya PTN. Saya kira Perguruan Tinggi Swasta (PTS) juga seperti itu. Semua institusi yang memungut dana dari publik, tentunya perlu ada pengaturan seperti itu," paparnya. 

Apapun Jalur Masuknya, UKT Sama

Di waktu tersebut, Ova juga ditanyai soal ada tidaknya perbedaan biaya yang harus dikeluarkan calon mahasiswa baru UGM saat mengikuti pelaksanaan Jalur Mandiri, Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri, dan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri. 

Selain itu, soal benar tidaknya biaya yang dikeluarkan calon mahasiswa diterima lewat Jalur Mandiri lebih besar, ketimbang yang diterima lewat dua jalur lain tadi. 

Mengenai dua poin tersebut, Ova menampiknya dengan tegas. 

"Tidak ada, kami UKT-nya sama, skemanya sama," ucap eks Dekan FKKMK UGM ini. 

"Yang sukarela itu kan [Jalur] Mandiri. Ya namanya sukarela, mau dikasih, mau tidak ya terserah. Maksudnya itu sukarela, pertimbangan dan kebijakan dari masing-masing orang tua murid yang masuk. Kami menggugah saja," sebutnya lagi. 

Sementara menyoal UKT, apapun jalur masuk yang ditempuh, maka nominal UKT selalu sama. Tergantung program studi yang dipilih. 

Sumbangan di UGM Disetor Saat Sudah Diterima, Bukan Prasyarat Diterima Jadi Maba

Saat ini muncul anggapan di tengah masyarakat, bahwa penyelewengan seperti dilakukan Rektor Unila diduga terjadi pula di semua kampus negeri. 

Disinggung soal itu, Ova mengatakan bahwa UGM sudah melakukan berbagai hal sebagai bentuk sikap akuntabel dan transparan. Beserta aturan-aturan yang melingkupinya. 

Selanjutnya ia menekankan bahwa semua itu sudah dijalankan pihak UGM. Maka tidak perlu ada perselisihan lagi. 

"Contohnya, untuk sumbangan sukarela itu kan dilakukan oleh orang itu setelah orang itu diterima. Jadi sumbangan itu bukan pertimbangan untuk diterima," imbuh Ova.

"Jadi artinya itu yang memang kami bedanya di situ. Jadi itu bukan sebagai salah satu jaminan atau prasyarat untuk bisa diterima," ungkap Ova lebih jauh.

Dan ia memandang, dengan adanya Permen, --yang mengatur bahwa Jalur Mandiri itu memang merupakan jalur yang memperlihatkan adanya aturan berbeda-beda dari masing-masing PTN-- , tentunya kebijakannya sendiri-sendiri.

"Itu yang dilakukan oleh UGM juga kan atas dasar kebijakan dan kesepakatan internal kami," tandasnya.

Kontributor : Uli Febriarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak