Geledah Gedung Fakultas di Unila, Dua Dokumen Ini Dianalisa KPK Bongkar Dugaan Suap

Penggeledahan itu dilakukan tim penyidik KPK di Universitas Lampung, Bandarlampung, Selasa (23/8/2022).

Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 24 Agustus 2022 | 16:01 WIB
Geledah Gedung Fakultas di Unila, Dua Dokumen Ini Dianalisa KPK Bongkar Dugaan Suap
KPK geledah gedung dekanat FK Unila, Selasa (23/8/2022). [Lampungpro.co]

SuaraJogja.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan dokumen penerimaan mahasiswa baru dari penggeledahan gedung Fakultas Kedokteran, Fakultas Hukum, dan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan di Universitas Lampung (Unila).

"Diperoleh barang bukti, antara lain dokumen terkait penerimaan mahasiswa baru dan data elektronik," kata Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri seperti dikutip Antara, Rabu (24/8/2022).

Penggeledahan itu dilakukan tim penyidik KPK di Universitas Lampung, Bandarlampung, Selasa (23/8/2022).

"Tim segera melakukan analisis dan menyita sebagai barang bukti untuk perkara dimaksud," tambahnya.

Baca Juga:Korupsi Dana BOS Rp 4,6 Miliar, Mantan Kabid di Disdik Lampung Tengah Dituntut 6 Tahun Penjara

KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Unila Tahun Akademik 2022.

Tiga tersangka selaku penerima suap adalah Rektor Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi (HY), dan Ketua Senat Muhammad Basri (MB); sedangkan seorang tersangka pemberi suap adalah Andi Desfiandi (AD) selaku pihak swasta.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan KRM, yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020-2024, memiliki wewenang terkait mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) Tahun Akademik 2022.

Selama proses Simanila berjalan, KPK menduga KRM aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan para peserta, dengan memerintahkan HY, Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Budi Sutomo, dan MB untuk menyeleksi secara "personal" terkait kesanggupan orang tua mahasiswa.

Apabila ingin dinyatakan lulus, maka calon mahasiswa baru dapat "dibantu" dengan menyerahkan sejumlah uang, selain uang resmi yang dibayarkan ke pihak universitas.

Baca Juga:Kasus Korupsi, Mantan PM Malaysia Najib Razak Dijebloskan ke Penjara Selama 12 Tahun

Selain itu, KRM juga diduga memberikan peran dan tugas khusus bagi HY, MB, dan Budi Sutomo untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua calon mahasiswa baru. Besaran uang itu jumlahnya bervariasi mulai dari Rp100 juta sampai Rp350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan.

Seluruh uang yang dikumpulkan KRM melalui Mualimin, selaku dosen, dari orang tua calon mahasiswa itu berjumlah Rp603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi KRM sekitar Rp575 juta.

KPK juga menemukan adanya sejumlah uang yang diterima KRM melalui Budi Sutomo dan MB yang berasal dari pihak orang tua calon mahasiswa yang diluluskan KRM atas perintah KRM.

Uang tersebut telah dialihkan dalam bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan, dan masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp4,4 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak