Selanjunya Polsek Umbulharjo bersama dengan Polsek Kasihan langsung bergerak ke lokasi yang dimaksud. Tak lama polisi langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tersebut.
"Setelah kita interogasi, barang bukti berupa laptop sudah dijual ke pembeli yang akan dikirim lewat jasa pengiriman. Selanjutnya kita lakukan penyitaan dari jasa pengiriman tersebut dan bisa kita bawa ke Polsek Umbulharjo," terangnya.
Dua pelaku tersebut berinisial KSW (27) dan DI (25). KSW sendiri merupakan residivis yang pernah melakukan perbuatan pencurian sebanyak tiga kali.
"Pelaku KSW sudah tiga kali melakukan pencurian tahun 2013, 2016 dan 2022. Jadi KSW residivis. Kemudian pelaku DI ini baru pertama melakukan tindak pidana di wilayah Umbulharjo," ungkapnya.
Baca Juga:Pakai Knalpot Blombongan, Belasan Sepeda Motor Ditilang Polsek Umbulharjo
Sejumlah barang bukti turut disita dalam pencurian ini, di antaranya dua laptop hingga tas laptop. Atas perbuatan tersebut pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara.