Kelima tersangka itu dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, atau pidana penjara sumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun. [ANTARA]
Periksa Putri Candrawathi, Bareskrim Polri Ikuti Rekomendasi Dokter untuk Penahanannya
"Sakit tiga hari, kami sudah jelaskan ke penyidik."
Eleonora PEW
Jum'at, 26 Agustus 2022 | 14:54 WIB

BERITA TERKAIT
Kekayaan Febri Diansyah di LHKPN: Pengacara Istri Ferdy Sambo Kini Bela Hasto Kristiyanto
13 Maret 2025 | 10:18 WIB WIBREKOMENDASI
News
Omzet Ratusan Juta dari Usaha Sederhana Kisah Sukses Purna PMI di Godean Ini Bikin Menteri Terinspirasi
16 April 2025 | 21:13 WIB WIBTerkini