Periksa Putri Candrawathi, Bareskrim Polri Ikuti Rekomendasi Dokter untuk Penahanannya

"Sakit tiga hari, kami sudah jelaskan ke penyidik."

Eleonora PEW
Jum'at, 26 Agustus 2022 | 14:54 WIB
Periksa Putri Candrawathi, Bareskrim Polri Ikuti Rekomendasi Dokter untuk Penahanannya
Putri Candrawathi (Instagram/rumpi_gosip)

Kelima tersangka itu dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, atau pidana penjara sumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun. [ANTARA]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak