Mereka selanjutnya kembali ke rumah tersebut, pada Minggu (28/8/2022) pukul 01.00.
"Barang yang dimiliki korban sudah tidak ada atau hilang. Kunci rumah tidak rusak. Pencurian terjadi pukul 21.00 WIB," terangnya.
Tersangka berinisial ND atau D (21) ternyata menggunakan kunci duplikat untuk membuka rumah korban, yang berada di Perum Grenhill Residence, Jl Kapten Haryadi, Padukuhan Drono, Kalurahan Sardonoharjo, Kapanewon Ngaglik.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUH Pidana.
Baca Juga:Viral Remaja Diduga Bawa Sajam Saat Melintas di Jalan Damai, Ini Penjelasan Polsek Ngaglik
Selain meringkus tersangka, jajaran kepolisian menyita beberapa barang bukti, antara lain satu unit komputer jinjing, satu unit telepon genggam, satu hard disk, dua buah celana, satu pasang cincin emas, sepatu, sandal, kalung emas. Disita pula satu unit motor milik tersangka yang digunakan sebagai sarana pencurian.
Total kerugian yang dialami korban lebih kurang Rp41 juta.
Kala ditanyai awak media, tersangka D mengaku baru sepekan bekerja di rumah Ze Valente, kemudian mengundurkan diri atas keinginannya sendiri.
Dua bulan kemudian ia mencuri di rumah eks majikannya itu, karena tuntutan ekonomi.
Perempuan kelahiran Bogor, Jawa Barat ini menggasak harta milik korban di hari itu, setelah ia mengetahui kalau eks majikannya itu akan keluar rumah untuk bertanding melawan tim Persebaya.
Baca Juga:Tindaklanjuti Pesepeda Korban Penyiraman, Polsek Ngaglik Cek CCTV di TKP
Dari barang curian tadi, satu kalung sudah ia jual, namun uang hasil penjualannya belum sempat ia gunakan.