Teman Makan Teman, Tinggal Satu Indekos Pegawai Warung Sate Nekat Curi Motor dan Dompet Rekannya

Tersangka mencuri motor milik temannya itu pada pagi hari sekitar pukul 06.00 WIB.

Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 01 September 2022 | 17:31 WIB
Teman Makan Teman, Tinggal Satu Indekos Pegawai Warung Sate Nekat Curi Motor dan Dompet Rekannya
Ilustrasi pencurian motor (curanmor). [Shutterstock]

SuaraJogja.id - Seorang pria berinisial TG (33) warga Juwiring, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Ngemplak, usai dilaporkan mencuri sepeda motor milik teman kerjanya sendiri.

Kapolsek Ngemplak, Kompol Haryanto mengatakan, tersangka TG mencuri sepeda motor milik korban Riyan (19), warga Purworejo, Jawa Tengah. Antara tersangka dan korban terdapat hubungan rekan kerja, karena mereka sama-sama karyawan di sebuah warung sate.

Tersangka mencuri motor milik temannya itu pada pagi hari sekitar pukul 06.00 WIB. Selain mengambil sepeda motor, tersangka juga mengambil dua telepon genggam dan dompet milik korban.

"Korban yang mengetahui sepeda motor dan dompet miliknya tidak ada, kemudian langsung melapor ke Polsek Ngemplak. Mendapat laporan dari korban, jajaran kami langsung menyelidiki dan memeriksa sejumlah saksi," terangnya, Kamis (1/9/2022).

Baca Juga:Kalah Judi Online Sampai Puluhan Juta, Pemuda Tuban Ini Gadaikan Motor Pacarnya, Ditilang Polisi Jadi Alibi

Kanit Reskrim Polsek Ngemplak, AKP Sutriyono menuturkan, dari pemeriksaan itu, petugas mendapati sebuah iklan sepeda motor dengan merek dan jenis yang sama di wilayah Solo, Jawa Tengah. Selanjutnya, aparat menyamar sebagai pembeli dan mengecek motor yang ditawarkan tersebut.

"Saat kami cek, ternyata sepeda motor yang diiklankan tersebut identik dengan sepeda motor milik korban yang hilang. Saat itu juga tersangka langsung kami amankan," ujarnya.

Selain menangkap tersangka, pada 24 Agustus 2022 lalu, aparat juga menyita barang bukti dua telepon genggam berikut dompet milik korban. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut, tersangka TG dijerat pasal 363 atau 362 KUH Pidana.

Kontributor : Uli Febriarni

Baca Juga:Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Memilih Oli Mesin Sepeda Motor

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak