Teman Makan Teman, Tinggal Satu Indekos Pegawai Warung Sate Nekat Curi Motor dan Dompet Rekannya

Tersangka mencuri motor milik temannya itu pada pagi hari sekitar pukul 06.00 WIB.

Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 01 September 2022 | 17:31 WIB
Teman Makan Teman, Tinggal Satu Indekos Pegawai Warung Sate Nekat Curi Motor dan Dompet Rekannya
Ilustrasi pencurian motor (curanmor). [Shutterstock]

SuaraJogja.id - Seorang pria berinisial TG (33) warga Juwiring, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Ngemplak, usai dilaporkan mencuri sepeda motor milik teman kerjanya sendiri.

Kapolsek Ngemplak, Kompol Haryanto mengatakan, tersangka TG mencuri sepeda motor milik korban Riyan (19), warga Purworejo, Jawa Tengah. Antara tersangka dan korban terdapat hubungan rekan kerja, karena mereka sama-sama karyawan di sebuah warung sate.

Tersangka mencuri motor milik temannya itu pada pagi hari sekitar pukul 06.00 WIB. Selain mengambil sepeda motor, tersangka juga mengambil dua telepon genggam dan dompet milik korban.

"Korban yang mengetahui sepeda motor dan dompet miliknya tidak ada, kemudian langsung melapor ke Polsek Ngemplak. Mendapat laporan dari korban, jajaran kami langsung menyelidiki dan memeriksa sejumlah saksi," terangnya, Kamis (1/9/2022).

Baca Juga:Kalah Judi Online Sampai Puluhan Juta, Pemuda Tuban Ini Gadaikan Motor Pacarnya, Ditilang Polisi Jadi Alibi

Kanit Reskrim Polsek Ngemplak, AKP Sutriyono menuturkan, dari pemeriksaan itu, petugas mendapati sebuah iklan sepeda motor dengan merek dan jenis yang sama di wilayah Solo, Jawa Tengah. Selanjutnya, aparat menyamar sebagai pembeli dan mengecek motor yang ditawarkan tersebut.

"Saat kami cek, ternyata sepeda motor yang diiklankan tersebut identik dengan sepeda motor milik korban yang hilang. Saat itu juga tersangka langsung kami amankan," ujarnya.

Selain menangkap tersangka, pada 24 Agustus 2022 lalu, aparat juga menyita barang bukti dua telepon genggam berikut dompet milik korban. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut, tersangka TG dijerat pasal 363 atau 362 KUH Pidana.

Kontributor : Uli Febriarni

Baca Juga:Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Memilih Oli Mesin Sepeda Motor

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak