Gedung SD N Banyurejo 1 Bergetar Terdampak Proyek Tol, Pembangunan Gedung Baru Masih Saling Tunggu

para siswa di SD N 1 Banyurejo kerap merasakan getaran dampak pembangunan jalan tol Jogja-Bawen

Galih Priatmojo
Selasa, 06 September 2022 | 16:10 WIB
Gedung SD N Banyurejo 1 Bergetar Terdampak Proyek Tol, Pembangunan Gedung Baru Masih Saling Tunggu
Foto nampak depan SD N Banyurejo 1, Banyurejo, Tempel, Kabupaten Sleman dengan patok berwarna merah putih yang sudah terpasang. (kontributor/uli febriarni)

SuaraJogja.id - Warga SD N Banyurejo 1, Kalurahan Banyurejo, Kapanewon Tempel, kerap merasakan getaran yang disebabkan kinerja alat berat, dalam proses pembersihan dan pengerasan lahan terdampak tol Jogja-Bawen, di sekitar bangunan gedung SD tersebut. 

Menyusul kejadian yang dianggap membuat proses kegiatan belajar mengajar (KBM) tidak nyaman tersebut, pihak sekolah berharap gedung baru pengganti, bisa segera dibangun. 

Kepala SD N Banyurejo 1 Ismana menyebut, getaran yang muncul akibat pengerjaan tol dirasakan cukup keras oleh warga sekolah dan terasa seperti lindu. Bukan hanya itu, sekolah juga menjadi penuh debu yang menempel di banyak bagian mebelair seperti meja. 

Debu mulai berkurang sejak pihak proyek menyiram area pengerjaan menggunakan air secara rutin. Sedangkan getaran juga mulai berkurang karena proses penimbunan di sekitar gedung sekolah sedang dihentikan sementara waktu. 

Baca Juga:SDN Banyurejo 4 Tak Sendirian, Ada Delapan SD di Sleman yang Minim Peminat

"Kalau penimbunan kembali berjalan, kemungkinan ya bergetar lagi. Namanya proyek pemerintah, kami sebenarnya mendukung. Tapi kami harapkan segera ada action membangunkan gedung baru bagi kami," kata dia, Selasa (6/9/2022).

Menanggapi keluhan pihak sekolah, PPK Proyek Tol Jogja-Bawen, Mustanir mengungkap, keluhan itu akan menjadi catatan khusus bagi tim proyek. Tetapi Mustanir menyarankan kepada pihak sekolah maupun dinas terkait, untuk bisa berkomunikasi langsung dengan kontraktor di lapangan mengenai hal itu. 

"Kalau dari sisi kami ya sebisa mungkin kami tidak ingin pekerjaan mengganggu pembelajaran. Tapi ya bagaimana. Dari sisi Kontruksi memang harus dikomunikasikan, misal oleh guru, kepala sekolah yang mendapat dampak langsung," kata dia.

Proses Pembangunan Gedung Baru, Masih 'Saling Tunggu'

Lurah Banyurejo Saparjo mengungkap, sudah ada usulan tanah pengganti yang akan menjadi tempat relokasi gedung SD N Banyurejo 1. Pemerintah kalurahan juga telah memberi izin mengenai penggunaan tanah itu. 

Baca Juga:SD Banyurejo 1 Bakal Tergusur Proyek Tol Jogja-Bawen, Purnomo Mengenang: Sekolah Ini Dibangun Oleh Keringat Siswanya

Hanya saja, Saparjo menyebut penggunaan tanah desa tersebut, --yang merupakan tanah pelungguh--, harus mendapat izin dari Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta. Izin tersebut diurus Dinas Pendidikan Sleman

"Kalau menurut saya, yang mengajukan harus dari Dinas Pendidikan selaku pihak yang mau pakai sini. Kalau kami yang urus, kami agak memberatkan. Satu, yang lama saja belum diselesaikan. Untuk luasan yang akan dipakai, kami tidak masalah dengan itu. Tapi ketika tidak dilakukan izin, tidak diurus, kami yang keberatan," kata dia.

Dikonfirmasi mengenai hal itu, Kepala Dinas Pendidikan Sleman Ery Widaryana menyatakan, pihaknya masih menunggu pemberitahuan dari tim proyek jalan tol. Sebab, gedung SD N Banyurejo 1 merupakan aset pemerintah bukan perorangan, sehingga prosesnya memang cukup lama. 

"Jika sudah ada pemberitahuan, pembayaran ganti, tahap berikutnya adalah pembangunan sekolah. Setelah dibangun, maka bangunan lama di bongkar. Sebelum ada pemberitahuan dari sana, maka sementara tetep harus seperti itu," kata Ery.

Ditanyai soal izin Gubernur untuk tanah pelungguh yang akan menjadi tempat relokasi gedung baru, menurut dia hal itu bukan ranah kewenangan Dinas Pendidikan. Melainkan, diurus oleh pemerintah Kalurahan bersama BKAD sebagai pemilik aset daerah. 

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tol Jogja-Bawen Mustanir mengatakan, komite SD N Banyurejo 1 sudah mengusulkan tanah pengganti yang rencananya digunakan untuk membangun gedung baru. Tetapi, tanah pengganti itu statusnya adalah tanah desa, yang bilamana dialihfungsikan harus mendapatkan izin Gubernur, sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 34/2017 tentang pemanfaatan tanah desa.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak