SuaraJogja.id - Mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari telah dinyatakan bebas bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Ia akan menjalani program bimbingan hingga 18 Desember 2024 usai tersebut
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman buka suara terkait hal tersebut. Menurutnya kebebasan Jaksa Pinangki itu menunjukkan bahwa korupsi tidak lagi dianggap sebagai extraordinary crime atau kejahatan luar biasa di Indonesia.
"Ya karena seorang terpidana korupsi cukup sebentar saja menjalani pidana kemudian sudah dapat pembebasan bersyarat, karena mendapatkan banyak remisi," kata Zaenur dikonfirmasi awak media Rabu (7/9/2022).
Rentetan korupsi itu sendiri didapat oleh seorang terpidana korupsi buntut dari keputusan Mahkamah Agung tahun 2021alu yang membatalkan PP 99/2012 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan. Dimana dalam aturan itu memperketat pemberian remisi kepada tiga jenis kejahatan luar biasa, yakni narkoba, korupsi, dan terorisme.
Baca Juga:Rombongan! 10 Napi Koruptor Bebas Dalam Sehari, Ini Nama-namanya
Zaenur menjelaskan dalam PP 99/2012 itu ada dua syarat utama terpidana korupsi mendapatkan remisi. Pertama itu menjadi justice kolabolator atau pelaku yang bekerjasama membongkar kasus korupsi yang dilakukan.
Kemudian kedua itu sudah membayar lunas denda dan uang pengganti. Namun dengan dibatalkannya PP 99/2012 itu maka semua terpidana korupsi itu berhak mendapatkan remisi.
"Remisi juga sangat banyak, sehingga sebentar saja menjalani pidana seorang terpidana korupsi itu sudah bisa mendapatkan pembebasan bersyarat dan kemudian menghirup udara bebas," ungkapnya.
"Saya melihat dengan contoh kasus pinangki ini pemidanaan yang sekarang dengan tidak adanya pembatasan pemberian remisi itu ya menunjukkan bahwa itu sekali lagi korupsi bukan lagi extraordinary crime. Bukan lagi kejahatan luar biasa," tegasnya.
Selain itu, kata Zaenur, singkatnya, menjalani pidana tidak akan lagi memberikan efek jera. Orang pun tidak akan takut melakukan tindak pidana korupsi karena hukuman cukup sebentar saja.
Baca Juga:Di Tengah Kenaikan Harga BBM, Empat Koruptor Kelas Kakap Kini Bisa Hirup Udara Bebas
Diketahui bahwa eks jaksa penerima suap dari Djoko Tjandra tersebut telah menjalani masa pidana dua per tiga dari hukumannya. Ia divonis bersalah oleh majelis hakim dengan kurungan penjara selama empat tahun.
- 1
- 2