Takuti Korban dengan Sajam dan Rampas Barang Nelayan, Enam Bajak Laut di Jambi Diringkus Polisi

Dia menjelaskan, satu bajak laut merupakan residivis dengan kasus yang sama pada tahun 1990.

Muhammad Ilham Baktora
Selasa, 13 September 2022 | 19:51 WIB
Takuti Korban dengan Sajam dan Rampas Barang Nelayan, Enam Bajak Laut di Jambi Diringkus Polisi
Ditpolairud Polda Jambi bersama Polres Tanjab Timur meringkus enam bajak laut yang beraksi di perairan Tanjab Timur, Jambi. ANTARA/HO

Dia menambahkan, sudah terdapat 5 korban di perairan Kuala Jambi akibat aksi bajak laut ini, dengan total kerugian mencapai Rp15 juta.

Keenam bajak laut ini dikenakan hukuman yang berbeda. Untuk kelima bajak laut yang merompak kapal nelayan dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Sedangkan tersangka RN selaku penadah dikenai Pasal 340 KUHP. [ANTARA]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini