CA kemudian mengaku keliling kampung karena mencari nasabah kredit untuk koperasi. Sehingga warga kemudian melepaskannya karena memang di wilayah Gunungkidul banyak dijumpai petugas koperasi.
"Aksinya selalu dilakukan siang hari, kala kambing ditinggal pemiliknya," kata dia.
Selain mengamankan CA, polisi juga mengamankan T (61) warga Karanganyar. T selama ini yang menampung dan membeli kambing-kambing curian CA.
Kedua pelaku pun dikenakan pasal berbeda. CA dikenakan Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara dan T dikenakan Pasal 480 KUHP, ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Baca Juga:Harga BBM Naik, Gunungkidul Anggarkan Rp4,5 Miliar untuk Bantalan Sosial
"Kami masih terus menyelidiki, termasuk berkoordinasi dengan aparat di wilayah lain," kata Mahardian.
Rubino, warga Kwarasan Kulon Nglipar yang kambingnya dicuri CA saat tertangkap polisi menuturkan, saat itu dirinya pergi ke ladang untuk mencari rumput gajah sejak pagi. Kemudian sekira pukul 11.00 WIB ia pulang ke rumah untuk istirahat dan sholat.
"Saat itu saya pulang dan kambingnya masih utuh," kata dia.
Selepas dhuhur, ia kemudian kembali pergi ke sawah untuk mengambil rumput gajah dan juga mesin diesel yang digunakannya. Namun sampai saat sampai di rumah kedua kambingnya telah tidak ada di kandang.
Ia mengaku lega kambingnya sudah berhasil ditemukan oleh petugas. Namun salah satu kambing yang dicuri telah mati. Sehingga hanya satu kambing yang kembali ke tangannya dengan selamat.
Baca Juga:Tarif Bus Disesuaikan Kenaikan Harga BBM, Organda Gunungkidul Diminta Tingkatkan Pelayanan
"Saya sudah ketemu dengan pelaku. Dia ngaku dia kali datang ke rumah. Yang pertama itu ambil kambing yang hamil, namun di tengah perjalanan kambing itu mati. Dan pelaku kembali ke rumah untuk mengambil kambing jantan. Kambing betina yang mati itu ditaruh di jok motor dan dibuang di daerah Weru," terangnya.