SuaraJogja.id - Seorang pria asal Mergangsan, Kota Yogyakarta harus berurusan dengan polisi setelah melakukan pemerkosaan. Pria berinisial AA (27) itu dilaporkan tega melakukan perbuatan bejat itu kepada sepupunya sendiri.
Kabagbinopsnal Polresta Yogyakarta Ipda Febrianta menjelaskan bahwa tersangka AA diketahui memang mempunyai hubungan saudara sepupu dengan korban TN (17). Perbuatan bejat AA bahkan dilakukan sebanyak dua kali.
"Pertama terjadi sekira bulan April 2021, tersangka AA menjemput korban diajak jalan-jalan untuk membeli ikan. Setelah itu korban diajak ke hotel di wilayah Keraton dan diajak ke kamar, lalu ke kamar mandi untuk melakukan persetubuhan itu," kata Febrianta saat jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (15/9/2022).
Kemudian aksi bejat pelaku yang kedua dilakukan menggunakan modus yang sama, yakni dengan mengajak jalan-jalan. Saat itu korban bertemu terlebih dulu dengan pelaku di kawasan Malioboro.
Baca Juga:Ibu Asal Sukabumi Minta Tolong Hotman Paris Tangani Kasus Dugaan Pemerkosaan Anaknya
Lalu pelaku membawa korban ke TKP yang sama di hotel wilayah Keraton. Korban diajak masuk ke kamar hingga diarahkan masuk ke kamar mandi lagi untuk kemudian pelaku kembali melakukan pemerkosaan.
"Setelah itu tersangka mengancam korban untuk tidak bercerita kepada siapa pun," ujarnya.
Namun, kata Febrianta, korban merasa ketakutan hingga akhirnya memutuskan untuk bercerita kepada keluarga. Keluarga yang mengetahui kejadian itu langsung memberikan dorongan kepada korban untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwenang.
"Atas laporan dari korban, kami berhasil menangkap tersangka pada Rabu 20 Juli 2022. Pada saat itu juga langsung kita lakukan penahanan di rutan Polresta Yogyakarta," terangnya.
Selain menangkap pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari korban. Di antaranya adalah satu potong celana kaos polos, satu celana pendek, satu bh, satu celana dalam, satu kaos lengan pendek dan satu celana panjang.
Baca Juga:Viral! Anak Kecil Ini Jadi Korban Pemerkosaan Oleh Orang Tak Dikenal
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Jogja Ipda Apri Sawitri menambahkan berdasarkan keterangan yang didapatkan, pelaku mengaku suka dengan korban. Pelaku juga memang sudah melakukan ancaman pada kejadian pertama dan kedua.
"Tidak disebutkan (ancaman seperti apa) hanya jangan cerita kepada siapa-siapa. (Agak lama) karena baru cerita dengan keluarga tahun 2022. Satu tahun setelahnya," ujar Apri.
Modusnya sendiri lebih kepada menjebak korban saat diajak jalan-jalan lalu dibelokkan ke hotel.
"Iming-iming tidak ada hanya diajak jalan-jalan saja. Pertama diajak beli ikan, terus kedua langsung belok aja ke hotel," terangnya.
Atas kejadian ini tersangka diancam Pasal 81 ayat 2 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.