Perihal Sengketa Waris, Ibu di Jogja Gugat Menantu dan Tiga Cucunya

Berdasarkan laporan dari mediator, hasil mediasi tidak berakhir damai.

Eleonora PEW | Wahyu Turi Krisanti
Selasa, 20 September 2022 | 08:40 WIB
Perihal Sengketa Waris, Ibu di Jogja Gugat Menantu dan Tiga Cucunya
Pengadilan Agama Yogyakarta bersama kuasa hukum M (77) melakukan sita jaminan di salah satu objek sengketa, Senin (19/9/2022). - (SuaraJogja.id/Wahyu Turi)

SuaraJogja.id - Seorang ibu M (77) di Yogyakarta menggugat seorang menantu dan tiga cucu perempuannya pada Pengadilan Agama Yogyakarta atas 15 objek sengketa lahan senilai Rp300 miliar milik anaknya yang telah meninggal dunia.

Kuasa hukum penggugat, Budi Saputro, menyampaikan, telah terjadi mediasi antara M dengan 4 orang tergugat pada 9 Juni hingga 18 Agustus 2022. Namun berdasarkan laporan dari mediator, hasil mediasi tidak berakhir damai.

"Kita sudah melewati tahap mediasi memang tidak ada kesepakatan, jadi akhirnya lanjut ke pemeriksaan," katanya, Senin (19/9/2022).

Terkait hal tersebut, Majelis Hakim melakukan sita jaminan pada 15 objek agar terpenuhi tuntutan dari penggugat, yang dalam ini ialah M.

Baca Juga:Warisan Budaya Tak Benda Indonesia, Tari Merak dari Bandung

"Dari gugatan kita ada permohonan sita jamin dan dikabulkan oleh majelis hakim untuk mengamankan objek-objek dalam sengketa ini agar aman tidak dipindah tangankan atau dijual belikan. Kalau masih disita tidak bisa ditransaksikan," ujarnya.

Budi menjelaskan, dasar dari gugatan ini ialah sengketa waris dari ibu kandung almarhum putranya, yang telah diatur dalam Kompilasi Hukum Islam dengan diperkuat Surat An-Nisa ayat 11 dan 14.

"Dalam Kompilasi Hukum Islam diatur, jika anak laki-laki meninggal dunia dan orang tuanya masih hidup maka orangtua mendapat 1/6 harta waris dari yang ditinggalkan. Dan ada juga dari riwayat hadist," paparnya.

Pihaknya menambahkan, dalam Kompilasi Hukum Islam juga telah dituliskan bahwa saudara kandung dari almarhum memiliki hak atas harta yang ditinggalkan, sebab almarhum sendiri tidak memiliki putra.

"Tapi sudah ada yurisprudensi yang pernah diputuskan dan mempunyai kekuatan hukum tetap bahwa anak perempuan pun sekarang sudah dianggap diijab hak saudara kandung," terangnya.

Baca Juga:Pemuda Ini Dapat Pesan Menohok dari Sang Mama Usai Tunjukkan Foto Cewek Cantik

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak