SuaraJogja.id - Seorang ibu M (77) di Yogyakarta menggugat seorang menantu dan tiga cucu perempuannya pada Pengadilan Agama Yogyakarta atas 15 objek sengketa lahan senilai Rp300 miliar milik anaknya yang telah meninggal dunia.
Kuasa hukum penggugat, Budi Saputro, menyampaikan, telah terjadi mediasi antara M dengan 4 orang tergugat pada 9 Juni hingga 18 Agustus 2022. Namun berdasarkan laporan dari mediator, hasil mediasi tidak berakhir damai.
"Kita sudah melewati tahap mediasi memang tidak ada kesepakatan, jadi akhirnya lanjut ke pemeriksaan," katanya, Senin (19/9/2022).
Terkait hal tersebut, Majelis Hakim melakukan sita jaminan pada 15 objek agar terpenuhi tuntutan dari penggugat, yang dalam ini ialah M.
Baca Juga:Warisan Budaya Tak Benda Indonesia, Tari Merak dari Bandung
"Dari gugatan kita ada permohonan sita jamin dan dikabulkan oleh majelis hakim untuk mengamankan objek-objek dalam sengketa ini agar aman tidak dipindah tangankan atau dijual belikan. Kalau masih disita tidak bisa ditransaksikan," ujarnya.
Budi menjelaskan, dasar dari gugatan ini ialah sengketa waris dari ibu kandung almarhum putranya, yang telah diatur dalam Kompilasi Hukum Islam dengan diperkuat Surat An-Nisa ayat 11 dan 14.
"Dalam Kompilasi Hukum Islam diatur, jika anak laki-laki meninggal dunia dan orang tuanya masih hidup maka orangtua mendapat 1/6 harta waris dari yang ditinggalkan. Dan ada juga dari riwayat hadist," paparnya.
Pihaknya menambahkan, dalam Kompilasi Hukum Islam juga telah dituliskan bahwa saudara kandung dari almarhum memiliki hak atas harta yang ditinggalkan, sebab almarhum sendiri tidak memiliki putra.
"Tapi sudah ada yurisprudensi yang pernah diputuskan dan mempunyai kekuatan hukum tetap bahwa anak perempuan pun sekarang sudah dianggap diijab hak saudara kandung," terangnya.
Baca Juga:Pemuda Ini Dapat Pesan Menohok dari Sang Mama Usai Tunjukkan Foto Cewek Cantik