Polres Sleman Musnahkan Barang Bukti Sabu Kualitas Wahid Dengan Jumlah Terbesar Sejak 2003

Menurut dia, sabu dengan berat 9,944 kilogram tersebut merupakan jumlah terbesar barang bukti yang bisa diamankan jajarannya

Galih Priatmojo
Kamis, 22 September 2022 | 14:04 WIB
Polres Sleman Musnahkan Barang Bukti Sabu Kualitas Wahid Dengan Jumlah Terbesar Sejak 2003
Barang bukti sabu yang akan dimusnahkan beserta dua tersangka, dihadirkan di Mapolres Sleman, Kamis (22/9/2022). (Kontributor/uli Febriarni)

Staff BNNP Jawa Tengah Ariya mengatakan, incinerator milik BNNP bisa memusnahkan barang bukti tanpa asapnya menyebar terlalu luas, seperti pemusnahan yang sebelumnya biasa dilakukan. Selain itu, asap yang muncul pada cerobong adalah sisa pembakaran, sedangkan barang bukti yang ada di dalam mesin akan musnah.

Incinerator ini bekerja seperti mesin dalam krematorium jenazah. Berkapasitas sekitar 10 Kg sekali pembakaran, diperkirakan barang bukti sebesar 9 Kg bisa dimusnahkan dalam waktu 1-2 jam.

"Kalau kebanyakan malah menghambat proses pembakaran," terangnya.

Masa pembakaran akan dipengaruhi pula dengan barang bukti yang dibakar. Sabu berkualitas buruk akan lebih lama pembakarannya ketimbang sabu berkualitas baik.

Baca Juga:Polres Sleman Hingga Saat Ini Telah Mintai Keterangan 3 Saksi Terkait Musibah Kebakaran di Kawasan Bulaksumur

Bahkan, sabu berkualitas buruk akan meninggalkan kerak pada mesin.

"Tapi perbedaan waktunya memang tidak terlalu signifikan," ucapnya.

Tersangka Pengedar Sabu Diringkus di Lampung
Sebelumnya diberitakan, jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Sleman menangkap dua orang kurir narkotika jenis sabu, sekaligus menyita barang bukti sabu dari tangan keduanya.

Kasat Resnarkoba Polres Sleman AKP Irwan menyebutkan, kedua orang kurir ini ditangkap di kawasan Jln Lintas Timur, Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung, Kamis (21/7/2022), pukul 08.00 WIB.

Tersangka ditangkap di depan Mapolsek Simpang Pematang saat akan bertransaksi. Mereka masing-masing DJP (26), warga Lampung Selatan dan EK (24), warga Kalimantan Tengah.

Baca Juga:Polres Sleman Ringkus 14 Pengedar Psikotropika dan Narkotika, Ada Pasutri Beranak Satu

"Pertama yang diamankan DJP, tersangka ini berangkat dari Pekanbaru dengan darat, menggunakan bus untuk diserahkan kepada tersangka 2," ujarnya, saat itu, Kamis (28/7/2022).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak