MK Tolak Gugatan UU Pemilu yang Diajukan Partai Buruh

Pengujian UU Pemilu tersebut diajukan oleh Partai Buruh yang diwakili Ketua Umum Said Iqbal dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Ferri Nuzarli sebagai pemohon.

Galih Priatmojo
Kamis, 29 September 2022 | 18:18 WIB
MK Tolak Gugatan UU Pemilu yang Diajukan Partai Buruh
Tangkapan layar - Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat membacakan amar putusan Perkara Nomor 78/PUU-XX/2022 di Jakarta, Kamis (29/9/2022). ANTARA/Tri Meilani Ameliya.

SuaraJogja.id -  Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang diajukan Partai Buruh berkaitan dengan verifikasi partai politik (parpol) calon peserta pemilu, syarat anggota parpol, dan pembuatan aturan pemilu.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan Perkara Nomor 78/PUU-XX/2022 di Jakarta, Kamis.

Pengujian UU Pemilu tersebut diajukan oleh Partai Buruh yang diwakili Ketua Umum Said Iqbal dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Ferri Nuzarli sebagai pemohon.

Dalam pokok permohonan, pemohon mendalilkan Pasal 173 UU Pemilu yang telah dimaknai oleh Putusan MK Nomor 55/PPU-XVIII/2020 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Adapun pasal tersebut mengatur tentang ketentuan verifikasi partai politik calon peserta pemilu.

Baca Juga:Cak Imin: Isi Pemilu 2024 dengan Politik Berkualitas, Jangan Mengulang Lima Tahun Lalu

Oleh karena itu, pemohon memohon kepada MK agar menyatakan ketentuan Pasal 173 UU Pemilu, yaitu kata “verifikasi” bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat apabila tidak dimaknai sebagai “verifikasi secara administrasi”.

Selanjutnya, pemohon memohon agar MK menyatakan Pasal 177 huruf f UU Pemilu yang mengatur syarat minimal anggota partai politik, yaitu paling sedikit 1.000 atau 1/1.000 orang dari jumlah penduduk di suatu kabupaten/kota bertentangan dengan UUD NRI 1945.

Pemohon menilai frasa “penduduk pada setiap kabupaten/kota” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap apabila tidak dimaknai “penduduk yang beralamat di satu kabupaten/kota sesuai dengan KTP atau KK atau penduduk yang berdomisili di satu kabupaten/kota sesuai dengan surat keterangan kependudukan dari instansi yang berwenang di bidang pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil”.

Ketentuan itu, menurut pemohon, sesuai dengan definisi penduduk dalam Pasal 26 ayat (2) UUD NRI 1945.

Lalu, pemohon juga memohon MK agar menyatakan ketentuan Pasal 75 ayat (4), Pasal 145 ayat (4), dan Pasal 161 ayat (2) UU Pemilu yang mengatur tentang kewajiban bagi KPU, Bawaslu, dan DKPP untuk berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam membuat setiap peraturan bertentangan dengan UUD NRI 1945.

Baca Juga:Demokrat Ungkit 2 Periode Rezim SBY: Banyak Capres Muncul Tapi Tak Recoki Pemilu dan Tekan Parpol

Hal tersebut karena Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) merupakan lembaga independen sebagaimana ditetapkan oleh Pasal 22E ayat (5) UUD NRI 1945.

Pemohon menilai frasa “wajib berkonsultasi dengan DPR” bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat apabila tidak dimaknai “dalam forum rapat dengar pendapat yang keputusannya tidak bersifat mengikat”.

Menanggapi permohonan pertama, Hakim Konstitusi Manaha Sitompul menyampaikan bahwa MK menilai dalil pemohon tentang Pasal 173 ayat (1) UU Pemilu, sebagaimana pertimbangan hukum dalam Putusan MK Nomor 55/PUU-XVIII/2020, tidak beralasan menurut hukum.

Lalu, mengenai permohonan terkait Pasal 177 huruf f UU Pemilu, MK menilai apabila hal tersebut dikabulkan akan menimbulkan kekacauan dalam verifikasi faktual parpol sehingga dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. Oleh karena itu, MK menilai dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Terakhir, terkait permohonan mengenai Pasal 75 ayat (4), Pasal 145 ayat (4), dan Pasal 161 ayat (2) UU Pemilu, MK menilai pasal-pasal tersebut tidak bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 22E ayat (5) UUD NRI 1945, terutama karena dalam ketentuan pasal-pasal itu tidak terdapat kata “mengikat” sehingga tidak perlu diganti menjadi "tidak mengikat".

Dengan demikian, dalil pemohon itu pun dinilai tidak beralasan menurut hukum. [ANTARA]

Berita Terkait

Pakar HTN Universitas Muslim Indonesia Fachri Bachmid sebut informasi disampaikan Denny Indrayana belum bisa dianggap sebagai rahasia negara.

news | 16:25 WIB

Hal itu guna menuntaskan polemik perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK era Firli yang baru saja diputuskan oleh MK.

news | 16:00 WIB

"...Informasi yang kredibel dan dapat dipercaya itu dipastikan oleh yang bersangkutan bukan orang dalam."

news | 15:52 WIB

"Kami upload di laman MK. Jadi enggak mungkin kemudian besok langsung diputus, nggak bisa. Itu gak sesuai dengan ketentuan hukum acara," kata Fajar.

news | 15:40 WIB

"Kami serahkan saja sekarang kepada Hakim Konstitusi dengan kewenangan yang dimiliki," tambahnya.

news | 15:29 WIB

News

Terkini

Kemacetan sering terjadi karena banyak kendaraan, terutama dari luar kota yang parkir sembarangan meski ada larangan garis berbiku.

News | 15:47 WIB

Ada banyak promo sepanjang Juni 2023 ini di Hotel Grand Rohan Jogja.

Lifestyle | 15:18 WIB

Mereka pun lantas langsung menuju ke tempat tawuran yang sudah disepakati tadi di Jalan Wates.

News | 15:08 WIB

sebagian pelaku penganiayaan di Umbulharjo masih anak-anak

News | 13:43 WIB

peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Jumat 12 Mei lalu.

News | 13:39 WIB

Salma Salsabil Alliyah, mahasiswi ISI Yogyakarta baru saja dinobatkan sebagai juara 1 Indonesian Idol 2023.

News | 10:27 WIB

Ini adalah sebuah capaian yang membanggakan dan menjadi bentuk pengakuan atas komitmen UGM dalam mendukung implementasi kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka

News | 08:51 WIB

Kegiatan ini diyakini dapat memberi kesempatan bagi para pegolf junior untuk bersinar.

News | 22:45 WIB

Ke depan, kata Kusnaryanto, pihaknya akan melakukan pemeriksaan psikologis kepada pelaku.

News | 21:15 WIB

Polisi pun turut membenarkan bahwa pelaku juga sudah sempat mengunggah peristiwa itu ke sosial media dan viral.

News | 19:45 WIB

Mengenai luka sayatan cutter yang diterima, hal itu dilakukan oleh pelaku sendiri.

News | 19:15 WIB

Berawal dari korban N itu kemudian berlanjut ke korban-korban lainnya hingga berjumlah 17 orang.

News | 19:05 WIB

Tri mengungkapkan bahwa tersangka juga pernah melakukan aksinya itu lebih dari sekali dengan korban yang sama.

News | 18:05 WIB

Acara diselenggarakan di Parkir Timur Stadion Sultan Agung Bantul

Lifestyle | 18:02 WIB

Dalam kegiatan tersebut, juga membuka testimoni pengguna Mitsubishi L300.

News | 17:35 WIB
Tampilkan lebih banyak