Pupuk Subsidi Sulit Diakses Masyarakat, Mentan SYL: Tidak Dikurangi tapi Dipertajam Sesuai Prioritas

kata Syahrul, yang kini tengah dilakukan adalah memberikan pupuk bersubsidi itu ke sasaran prioritas.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 04 Oktober 2022 | 10:03 WIB
Pupuk Subsidi Sulit Diakses Masyarakat, Mentan SYL: Tidak Dikurangi tapi Dipertajam Sesuai Prioritas
Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo di Kulon Progo, Senin (3/10/2022). [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]

SuaraJogja.id - Pemerintah telah menggelontorkan subsidi pupuk kepada para petani. Namun di lapangan, tak sedikit petani yang justru kesulitan untuk mendapatkan akses terhadap pupuk bersubsidi tersebut.

Menanggapi hal itu, Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, mengatakan bahwa memang kemampuan negara sekarang masih terbatas untuk penyediaan pupuk subsidi itu. Kendati demikian sejauh ini tidak ada pengurangan terkait dengan subsidi pupuk tersebut di masyarakat. 

"Ya kan memang itu terbatas sesuai kemampuan negara tetapi subsidi pupuk tidak ada yang dikurangi," kata Syahrul di Kulon Progo, Senin (3/10/2022).

Namun memang saat ini, kata Syahrul, yang kini tengah dilakukan adalah memberikan pupuk bersubsidi itu ke sasaran prioritas. Mengingat juga ketersediaan barang yang terbatas.

Baca Juga:Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Tegaskan Permentan No 10 Tahun 2022 Tidak Menghapus Subsidi Pupuk

"Yang ada adalah dipertajam sesuai dengan apa yang menjadi prioritas kan, karena harga pupuk di dunia lagi naik nih, oleh karena itu tidak ada pengurangan, 9 juta ya 9 juta, tapi yang mana yang dapat harus diprioritaskan," ungkapnya.

Penerima prioritas pupuk bersubsidi itu sendiri, disampaikan Syahrul adalah yang berkaitan dengan tanaman pangan atau konsumsi. Sehingga para petani yang berkecimpung di sana seharusnya mendapat kemudahan itu.

"Jangan tanaman yang tidak kita butuhkan, yang kita butuhkan ya yang kita makanlah, segala macam itu," tuturnya.

Diketahui bahwa ada beberapa ketentuan untuk mendapatkan pupuk bersubsidi. Di antaranta adalah petani wajib tergabung dalam kelompok tani, menggarap lahan maksimal dua hektar untuk setiap musim tanam, terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (Simluhtan), dan untuk wilayah tertentu menggunakan Kartu Tani.

Adapun jenis tanaman yang mendapat pupuk bersubsidi terdiri dari sembilan jenis komoditas pertanian strategis. Mulai dari padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu, kakao, dan kopi. Kesembilan komoditas ini adalah tanaman pertanian strategis yang berdampak terhadap inflasi.

Baca Juga:Harga Tomat di Tingkat Petani Anjlok Rp500 per Kg, HKTI Singgung Pencabutan Subsidi Pupuk

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak