Anggotanya Ditahan atas Kasus Penipuan, Ketua DPRD Bantul Menunggu Inkrah

Pihaknya mengatakan, akan ada mekanisme tersendiri apabila ditemukan anggota dewan terlibat tindak pidana.

Eleonora PEW | Wahyu Turi Krisanti
Kamis, 06 Oktober 2022 | 19:29 WIB
Anggotanya Ditahan atas Kasus Penipuan, Ketua DPRD Bantul Menunggu Inkrah
Ketua DPRD Kabupaten Bantul Hanung Raharjo ditemui di ruang kerjanya, Selasa (14/4/2020). - (SuaraJogja.id/Mutiara Rizka)

SuaraJogja.id - Anggota DPRD Bantul, ESJ (37), kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda DIY atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan. Namun hingga kini pula ESJ masih tercatat sebagai anggota DPRD Bantul.

Saat diminta tanggapan terkait hal tersebur, Ketua DPRD Bantul Hanung Raharjo mengaku belum dapat berkomentar banyak. Sebab hingga saat ini kasus yang menjerat anggota Komisi D fraksi Partai Gerindra tersebut belum inkrah.

"Kita nunggu inkrah, karena belum inkrah kita belum bisa berpendapat lebih jauh," katanya saat dihubungi, Kamis (6/10/2022).

Pihaknya mengatakan, akan ada mekanisme tersendiri apabila ditemukan anggota dewan terlibat tindak pidana. Hal yang mengacu pada tata tertib anggota DPRD Bantul Nomor 1 Tahun 2019. Sebagaimana tertulis anggota DPRD dapat diberhentikan sementara sebagai anggota DPRD jika menyandang status terdakwa dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana umum.

Baca Juga:Polres Sukoharjo Tangkap Pelaku Tipu-tipu Jual Beli Tanah, Uangnya Habis Untuk Main Judi

Terpisah, Wakil Ketua Badan Kehormatan DPRD Bantul Rony Wijaya Indra Gunawan mengatakan bahwa saat ini akan dilakukan koordinasi dengan anggota Badan Kehormatan lainnya untuk menyikapi kasus ESJ.

"Saya belum konsultasi, secara internal saat ini belum ada," katanya.

Seperti diketahui ESJ dibekuk oleh Ditreskrimum Polda DIY di kediamannya yang berlokasi di Ngoto, Bangunharjo, Sewon pada Jumat (30/9/2022) lalu atas dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus bisa meloloskan seleksi penerimaan CPNS atau P3K Pemkab Bantul.

Akibatnya tiga orang menjadi korban dengan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah. ESJ pun dijerat pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Baca Juga:Penipuan Terbesar di Indonesia KSP Indosurya: Rp103 Triliun Uang Artis dan 23 Ribu Nasabah Melayang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini