Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap Perizinan IMB

Haryadi Suyuti disidangkan bersamaan dengan tersangka lain dalam kasus yang sama yakni Nurwidihartana dan Triyanto Budi Yuwono.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 19 Oktober 2022 | 12:22 WIB
Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap Perizinan IMB
Suasana sidang perdana eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti kasus dugaan suap pengurusan perizinan IMB, Rabu (19/10/2022). [Suarajogja.id / Hiskia Andika Weadcaksana]

Kasus ini sendiri berawal dari permintaan izin mendirikan bangunan (IMB) yang diajukan oleh Oon Nusihono dengan mendirikan apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro.

Padahal wilayah itu masuk dalam Cagar Budaya ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta.

Sehingga, Haryadi Suyuti menerbitkan surat rekomendasi yang mengakomodir permohonan tersangka Oon dengan menyetujui tinggi bangunan melebihi batas aturan maksimal sehingga izin bangunan dapat diterbitkan.

Selama proses penerbitan izin tersebut sejak 2019 sampai 2021, setidaknya Haryadi menerima uang secara bertahap dengan nilai Rp 50 juta. Uang itu diberikan Oon melalui tangan kanan Haryadi yakni Triyanto Budi Yuwono.

Baca Juga:Kabar Jogja Hari Ini: Pemda DIY Kirim Somasi ke Pengembang Pakai Tanah kas Desa, Haryadi Suyuti Sidang Rabu

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak