Keterwakilan Perempuan sudah Terpenuhi, Bawaslu Bantul Tetapkan 51 Panwaslu Kapanewon

"Secara jenis kelamin terdiri dari 37 laki-laki dan 14 perempuan," ujar Nuril.

Muhammad Ilham Baktora | Wahyu Turi Krisanti
Kamis, 27 Oktober 2022 | 10:40 WIB
Keterwakilan Perempuan sudah Terpenuhi, Bawaslu Bantul Tetapkan 51 Panwaslu Kapanewon
Rapat pleno pimpinan Bawaslu Bantul, Rabu (26/10/2022). [Wahyu Turi Krisanti/Suarajogja.id]

SuaraJogja.id - Bawaslu Kabupaten Bantul telah menetapkan dan mengumumkan calon anggota panwaslu kecamatan/kapanewon terpilih yang didasarkan hasil rapat pleno pimpinan Bawaslu Bantul.

Hasil rapat pleno tersebut diumumkan pada 26 Oktober 2022 sesuai dengan timeline yang terdapat didalam SK Bawaslu RI Nomor: 354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dalam Pemilu Serentak 2024.

Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Bantul, Nuril Hanafi menyebutkan, sebanyak 51 calon anggota panwaslu yang telah dipilih dan ditetapkan berasal dari 17 kapanewon atau 3 anggota per kapanewon.

"Secara jenis kelamin terdiri dari 37 laki-laki dan 14 perempuan, apabila dipresentase terdapat 27,45 persen dari keterwakilan perempuan," katanya, Rabu (26/10/2022).

Baca Juga:Perkuat Pengawasan, Bawaslu Bantul Segera Bentuk Panwaslu Kapanewon

Ia mengatakan, penetapan calon terpilih tersebut berdasarkan dari rekapitulasi penilaian tes wawancara yang dikombinasikan dengan nilai tes tertulis, dengan bobot penilaian 60 persen nilai tes wawancara dan 40 persen nilai tes tertulis.

"Hasilnya diperoleh calon anggota panwaslu kapanewon terpilih yang ditetapkan dalam rapat pleno komisioner Bawaslu Kabupaten Bantul," ujarnya.

Adapun pengumuman calon Panwaslu kapanewon terpilih dapat diakses melalui website Bawaslu Bantul, papan pengumuman di kantor Bawaslu Bantul, dan penempelan pada papan pengumuman 17 kantor Kapanewon se-Kabupaten Bantul.

Selanjutnya Bawaslu Bantul akan melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji calon Panwaslu kapanewon terpilih pada 28 Oktober 2022 mendatang.

Dikatakan Nuril setelah pelantikan, Panwaslu akan diberikan bimbingan teknis terkait pelaksanaan ketugasan dan kinerja dalam melakukan pengawasan tahapan Pemilu 2024.

Baca Juga:Bawaslu Bantul Dorong Pengembangan Pembentukan Desa Antipolitik Uang

Pihaknya berharap 51 Panwaslu yang terpilih tersebut adalah calon terbaik dari Bantul yang dapat mengemban amanah dan melaksanakan tugas kewenangan, kewajiban secara berintegritas, profesional, bermartabat, dan berkemajuan dalam mengawal pesta demokrasi penyelenggaraan Pemilu serentak 2024 di Kabupaten Bantul.

"Selain itu Bawaslu Bantul menyampaikan terimakasih atas atensi dan keikutsertaan masyarakat Bantul yang telah mendaftarkan diri dan mengikuti proses pembentukan calon nggota Panwaslu kapanewon yang telah berjalan sekitar sebulan ini, dengan harapan semua pihak dapat menerima hasil akhir dari proses pembetukan Panwaslu Kapanewon," pungkasnya.

Sementara itu Ketua Bawaslu Bantul, Harlina menyampaikan, Panwaslu yang terpilih harus menjunjung tinggi asas penyelenggaraan Pemilu. Sesuai dengan aturan yang berlaku, bilamana Panwaslu tidak melakukan tugasnya sesuai kebijakan maka sebagai lembaga yang berdiri diatasnya Bawaslu akan menindak tegas pelanggaran atau ketidaksesuaian kinerja Panwaslu.

Dikatakan olehnya, apabila ditemukan hal tersebut Panwaslu dapat diberhentikan secara tidak hormat. Lebih lanjut Panwaslu pelanggar juga dapat dikenakan sanksi pidana.

"Kalau ternyata apa yang menjadi komitmen mereka diingkari harus siap menanggung resiko. Bawaslu kan juga mengatur pidananya, apabila melakukan tindak pidana penyelenggaraan pemilu yang dilakukan oleh penyelenggara nanti tidak hanya pemberhentian tidak hormat tapi juga dipidana," ungkap dia.

Video yang mungkin belum ditonton.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak