Daop 6 Imbau Penumpang Patuhi Aturan Bagasi demi Kenyamanan Perjalanan

Sudah ada aturan terkait barang bawaan atau bagasi yang bisa dibawa masuk ke dalam kereta.

Galih Priatmojo
Rabu, 02 November 2022 | 17:28 WIB
Daop 6 Imbau Penumpang Patuhi Aturan Bagasi demi Kenyamanan Perjalanan
Petugas porter stasiun membawa barang bawaan dari penumpang kereta api (ANTARA/HO-Humas Daop 6 Yogyakarta)

SuaraJogja.id - KAI Daop 6 Yogyakarta kembali mengimbau calon penumpang untuk mematuhi aturan dimensi barang bawaan yang bisa dibawa masuk ke dalam gerbong kereta untuk kenyamanan bersama selama perjalanan.

“Sudah ada aturan terkait barang bawaan atau bagasi yang bisa dibawa masuk ke dalam kereta. Harapannya, calon penumpang bisa memperhatikan barang bawaannya agar tidak melebihi aturan,” kata Manajer Humas KAI Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta Franoto Wibowo di Yogyakarta, Rabu.

Sesuai aturan yang berlaku, setiap penumpang dapat membawa barang dengan berat maksimal 20 kilogram (kg) atau memiliki volume maksimal 100 liter dengan ukuran dimensi maksimal 70cm x 48cm x 30cm dan maksimal terdiri dari empat item bagasi.

Penumpang juga tetap diizinkan membawa sepeda dengan ketentuan tertentu karena ada aturan pembatasan jenis sepeda yang bisa masuk kereta.

Baca Juga:Sudah ke Sekian Kali Bocah Mati Tertabrak Kereta Api di Surabaya, Terakhir di Margorukun

“Hanya boleh membawa sepeda lipat dengan berat maksimal 20kg dan ukuran roda maksimal 22 inci,” katanya.

Ia mengatakan syarat tambahan yaitu dimensi saat dilipat juga tidak boleh lebih dari 100cm x 40cm x 30cm.

Meskipun sudah ada aturan terkait dimensi barang bawaan, namun Franoto tetap berharap seluruh penumpang membawa barang secukupnya yang ringkas tersimpan menjadi satu, misalnya di satu koper atau ransel.

Barang yang dibawa pun harus diletakkan di tempat yang sudah ditentukan, yaitu di rak yang berada di atas tempat duduk. “Penempatan juga harus benar agar aman selama perjalanan serta tidak membahayakan atau mengganggu penumpang lain,” katanya.

Bagi penumpang yang membawa barang melebihi berat dan dimensi yang ditetapkan, barang tetap bisa dibawa ke dalam kereta dengan membayar biaya kelebihan bagasi sesuai kelas kereta dari Rp10.000 per kg untuk kereta eksekutif, Rp6.000 per kg untuk kelas bisnis, dan Rp2.000 per kg untuk kelas ekonomi.

Baca Juga:Srikandi Kemenhub Ungkap Pengembangan Stasiun Kereta Api Lewat Buku

Barang bawaan dengan berat lebih dari 40 kg atau 200 liter tidak diperbolehkan dibawa ke dalam kereta dan disarankan dikirim menggunakan jasa logistik.

Selain itu, penumpang kereta juga tidak diperkenankan membawa binatang, psikotropika, senjata api, senjata tajam, papan selancar, dan bahan lain yang mudah meledak atau memiliki bau tajam.

Hingga saat ini, lanjut dia, belum ditemukan penumpang keberangkatan dari Daop 6 Yogyakarta yang membawa barang bawaan melebihi aturan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini