SuaraJogja.id - Hampir 200.000 orang kini telah menandatangani petisi untuk mengulang laga Final Piala Dunia 2022 antara Argentina vs Prancis.
Argentina mengalahkan Prancis 4-2 melalui adu penalti setelah bermain imbang 3-3 dengan perjalanan pertandingan yang sangat menegangkan. Lionel Messi dan rekan satu timnya sejak itu berpesta di Amerika Selatan sambil memamerkan trofi.
Emi Martinez sang pahlawan di bawah mistar gawang terus mengolok-olok Kylian Mbappe, yang berhasil membuat sejarah dengan hat-trick di final Piala Dunia tetapi masih berakhir dengan kekalahan.
Situs Prancis MesOpinions membuat petisi dan sekarang memiliki hampir 200.000 penggemar yang mendaftar yang semuanya mengklaim bahwa dua gol pertama Argentina seharusnya tidak disahkan.
Baca Juga:Gol Ketiga Lionel Messi Banyak Diprotes, Wasit Ini Angkat Bicara
Mereka meyakini jika wasit Szymon Marciniak melakukan kesalahan ketika Ousmane Dembele dinyatakan melanggar Angel Di Maria untuk penalti pembuka, yang dikonversi oleh Messi.
Kontak memang tampak kecil, tapi itu terbukti cukup untuk mengirim mantan pemain sayap Manchester United itu jatuh di dalam area penalti.
Mereka kemudian memperdebatkan bahwa gol kedua yang dicetak oleh Di Maria seharusnya juga dianulir.
Argentina melancarkan serangan balik untuk menggandakan keunggulan mereka, namun, fans Prancis berpendapat bahwa Mbappe dilanggar oleh Cristian Romero saat membangun serangan.
Ini bukan pertama kalinya petisi dibuat oleh penggemar sepak bola. Salah satunya adalah ketika Prancis tersingkir dari Euro musim panas lalu oleh Swiss melalui adu penalti.
Baca Juga:FIFA Buka Investigasi Salt Bae Bisa Pegang Trofi Piala Dunia 2022 saat Selebrasi Argentina
Adapun argumennya kala itu adalah kiper Swiss Yann Sommer kakinya lebih dulu meninggalkan garis di bawah mistar gawang saat menghalau tendangan Mbappe.
Petisi change.org pertama kali dibuat pada bulan Agustus sebagai upaya dan melarang wasit Anthony Taylor agar tidak memimpin pertandingan Chelsea setelah pertandingan sengit melawan Tottenham.
Kontributor : Moh. Afaf El Kurnia